Disperindag Kota Pekanbaru Akan Beri Sanksi Oknum ASN yang Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi

Kamis, 01 Maret 2018

PEKANBARU - riautribune: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Riau mengambil sikap, pasca dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang menggunakan atau membeli gas elpiji tiga kilogram. Padahal sudah jelas, ASN mestinya tidak menggunakan gas bersubsidi itu, yang hanya diperuntukkan bagi kalangan masyarakat yang tidak mampu atau usaha mikro saja. Walhasil, oknum ASN tersebut akhirnya dipanggil oleh Disperindag.

Ini ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Ingot A Hutasuhut. Ia mengatakan, sudah memanggil oknum tersebut. "Ada beberapa orang dan sudah kita panggil, yang fotonya mirip dan sempat viral lalu," lanjutnya. Dari sejumlah oknum ASN yang dipanggil ini, memang ada salah seorang diantaranya yang mengakui sudah membeli gas elpiji tiga kilogram. Yang bersangkutan pun dimintai keterangannya. "Ada, salah seorang yang mengakui," sebut Ingot.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya langsung memberikan sanksi berupa teguran tertulis, serta membuat surat pernyataan, bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya. Kadisperindag Kota Pekanbaru ini pun kembali menegaskan, ASN yang membeli gas elpiji tentunya sudah melanggar aturan, sesuai surat edaran yang dibuat Walikota sebelumnya.

Apalagi, fotonya sempat beredar, di mana oknum itu memakai mobil. "Memang dalam surat edaran yang dibuat Walikota tidak disebutkan sanksinya, karena hanya berupa imbauan. Sebab itu kita memberikan sanksi teguran, agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkas dia. Aksi oknum ASN yang ketahuan membeli gas melon ini sempat viral, setelah fotonya beredar. Menyikapinya, Disperindag Kota Pekanbaru lalu memanggil beberapa diantaranya, yang mirip dengan gambar tersebut. (rtc)