JR-Ance Tidak Lolos, Demokrat Lakukan Perlawanan Dalam Tiga Bentuk

Kamis, 15 Februari 2018

MEDAN - riautribune: Partai Demokrat menilai ganjal dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) yang tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance Selian di Pilgub Sumut 2018.

Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan menjelaskan bahwa alasan KPU Sumut yang menganggap ijazah SMA milik JR dianggap tidak sah karena sekolahnya sudah bubar dan dinyatakan tidak pernah dilegalisir. Hal sebagaimana dinyatakan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada KPU.

"Ini sangat tidak masuk akal bagi kita semua. JR Saragih adalah Bupati Kabupaten Simalungun dua periode. Beliau juga pernah menjadi anggota TNI. Artinya, JR Saragih tidak kali ini saja melewati proses administrasi yang memerlukan ijazah SMA," tulis Hinca di Twitter, Rabu (14/2).

Dijelaskan Hinca, bahwa saat mengikuti Pilkada Simalungun, JR sudah membuktikan soal ijazah SMA tersebut hingga keluar putusan PT TUN 13/G/pilkada/2015/PT-TUN-medan yang menyatakan bahwa ijazah JR Saragih adalah sah. Selain itu, 19 Januari 2018, Disdik DKI mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa ijazah dan STTB JR adalah sah.

Sekalipun juga surat klarifikasi yang beredar dan ditandatangani oleh Sekretaris Disdik DKI yang substansinya menimbulkan polemik saat ini. "Berpegang pada fakta-fakta tersebut, Partai Demokrat akan melakukan perlawanan dalam tiga bentuk yaitu perlawanan hukum, politik dan sosial," tegas Hinca. Secara hukum, lanjut Hinca, Demokrat akan menggugat ke Bawaslu, PTUN, hingga Mahkamah Agung, sampai keadilan menunjukkan dirinya.

Sementara secara politik, Demokrat akan meminta Fraksi PD DPRD DKI Jakarta untuk memastikan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan instansi terkait mengenai ijazah SMA JR. "Dan secara sosial, Partai Demokrat akan terus menerus menjelaskan ketidakadilan ini secara terang menderang kepada masyarakat," pungkas Hinca. JR Saragih-Ance Selian diusung oleh koalisi tiga partai politik yaitu Partai Demokrat (14 kursi), PKB (3 kursi), dan PKPI (3 kursi). [rml]