Pimpinan Komisi VIII Harapkan BPIH 2018 Segera Diputuskan

Kamis, 15 Februari 2018

JAKARTA - riautribune: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis mendesak agar pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 segera dilakukan. Kalau dibahas selesai reses pada pertengahan Maret mendatang waktunya terlalu lama, maka kemungkinan Komisi VIII akan mengambil waktu reses menyelesaikan pembahasan BPIH.

“Komisi VIII akan meminta ijin Pimpinan DPR membahas BPIH dalam masa reses,” katanya kepada pers Rabu (14/2) terkait pembahasan BPIH 2018. Beberapa waktu lalu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beserta jajaran telah menyampaikan beberapa asumsi terkait BPIH 2018 dan mengusulkan kenaikan sekitar Rp 900 ribu dibanding BPIH tahun 2017.

Legislator PKS ini mengakui, pembahasan dan keputusan BPIH lebih cepat lebih baik, sehingga persiapannya memiliki rentang waktu lebih panjang. “Kalau minggu-minggu ini bisa diputuskan maka segera keluar Keppres, maka calon Jemaah bisa menyetor pelunasannya,” ujarnya.

Pelaksanaan haji di Arab Saudi, kata Iskan mengacu pada tahun hijriah yang perhitungannya dalam kalender nasional selalu lebih cepat, sehingga pembahasan BPIH perlu segera dilakukan agar Indonesia tidak terlambat melakukan penyewaan akomodasi termasuk hotel dan transportasi. Mengenai pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Iskan menyatakan pembahasan RUU bukan diperpanjang, tetapi masih berproses.

Komisi VIII masih terus melakukan penghimpunan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, apalagi pengaturan masalah kekerasan seksual sudah ada di UU lain, seperti UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Serta dalam RUU KUHP lebih diperkuat soal kekerasan seksual tersebut. “Saya juga berharap RUU PKS bisa diselesaikan secepatnya, tidak perlu waktu terlalu lama,” ia menambahkan.(dpr)