Sumbangan Dana Kampanye, Maksimal Rp 75 Juta Per Orang

Rabu, 14 Februari 2018

PEKANBARU - Riautribune:KPU telah menetapkan batas sumbangan maksimal yang bisa diberikan kepada calon gubernur oleh perorangan. Dalam aturan KPU, satu orang hanya boleh menyumbang maksimal Rp 75 Juta.

 

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau, Ilham Yasir menyebutkan bahwa Rp 75 juta adalah batas maksimal sumbangan perorangan, meskipun disumbangkan dalam beberapa tahap.

 

"Jadi, Rp 75 juta itu sudah batasnya. Apakah dia langsung mengumbang Rp 75 juta, ataukah itu sebesar Rp 20 juta atau Rp 30 juta, yang jelas, setelah sampai Rp 75 juta, sudah tidak bisa lagi," terang Ilham, Rabu (14/2/2018).

 

Dilanjutkan Ilham, data penyumbang dana kampanye ini juga harus jelas. Untuk menyumbangkan dana kampanye, seseorang itu harus mempunyai identitas yang lengkap, seperti KTP dan juga NPWP. "Jadi, seperti atas nama hamba Allah, itu tidak boleh. untuk menyumbangkan dana kampanye, seseorang itu harus mempunyai identitas yang lengkap," tegasnya. Sementara itu, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017, bagi perorangan yang ingin menyumbang dana kampanye, hanya diperbolehkan maksimal Rp 75 juta.

 

Selain itu, identitas penyumbang juga harus dicantumkan untuk memudahkan proses audit. Sedangkan sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik, nilainya maksimal Rp 750 juta. Selain itu, sumbangan dana kampanye dari partai politik ini juga harus dilengkapi dengan identitas penyumbang yang mencakup nama parpol, alamatnya, nomor akte pendirian parpol, nomor NPWP, nama dan alamat pimpinan parpol, nomor telepon genggam pimpinan parpol, jumlah sumbangan, dan asal perolehan dana. Pihak kelompok swasta juga dipersilahkan jika ingin menyumbang dana kampanye. Jumlahnya maksimal Rp 750 juta.

 

Sumbangan dari kelompok swasta ini juga harus dilengkapi dengan nama kelompok, alamat kelompok, nomor identitas, pimpinan kelompok, nomor telepon/telepon genggam (aktif), Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, apabila ada, dicantumkan juga nama dan alamat pimpinan kelompok, serta jumlah sumbangan. Sumbangan kelompok swasta ini juga disertakan dengan asal perolehan dana dan keterangan tentang status badan hukum atau status kelompok. (bpc)