Perjalanan Pasal Imunitas Anggota DPR yang Sempat 'Dimatikan' MK

Selasa, 13 Februari 2018

JAKARTA - riautribune : DPR baru saja mensahkan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam undang-undang itu terdapat beberapa pasal yang kontroversi, salah satunya pasal 245 tentang izin memanggil anggota DPR oleh penegak hukum.

Dalam catatan detikcom, Selasa (13/2/2018), pasal tersebut sebelumnya sudah diatur dalam UU MD3 No 17/2014. Imunitas anggota dewan dalam UU itu tertuang dalam Pasal 245 yang berbunyi:

Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
 

Berikut perjalanan pasal imunitas anggota dewan:

Juli 2014

DPR melalui sidang paripurna mengesahkan UU MD3 No 17/2014. Di UU tersebut terdapat pasal-pasal kontroversi salah satunya pasal 245.

Agustus 2014

Baru disahkan 1 bulan, UU MD No 17/2014 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat terdiri dari akademsi, sejarawan, perkumpulan LSM hingga masyarakat sipil.

28 Agustus 2014

MK menggelar sidang perdana gugatan UU MD3 No 17/2014

22 September 2015

MK memutus gugatan UU MD3 No 17/2014, pada putusannya, MK menyatakan penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana tidak perlu seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), melainkan harus dengan izin tertulis dari Presiden.

MK menyatakan pasal 245 UU MD3 No 17/2014 berbunyi:

Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden

Pasal 245 ini tidak berlaku untuk pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkoba dan sebagainya.

12 Februari 2018

DPR lewat paripurna meresmikan revisi UU MD3. Pasal 245 yang sebelumnya diubah MK menjadi izin dari presiden kini diubah kembali. Kini pasal 245 berbunyi:

Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Namun, belum 24 jam UUD MD3 revisi disahkan, sejumlah pegiat antikorupsi dan aktivis sudah berniat mengajukan gugatan ke MK. Mereka menilai revisi ini membuat anggota dewan sangat istimewa.(dtk)