KEN, Tingkatkan Eksplorasi Cadangan Migas Nasional

Rabu, 07 Oktober 2015

Foto Internet

BALIKPAPAN-riautribune: Komite Eksplorasi Nasional (KEN) dibentuk sejak 12 Juni 2015 mulai menunjukkan kinerjanya. Lembaga ini didirikan dengan misi percepatan Reserve Replacement Ratio (RRR) >75 persen dalam 5 tahun dengan menemukan cadangan migas baru. Sekaligus mempercepat proses penemuan cadangan migas yang semula 6-10 tahun menjadi 3-5 tahun sejak block award sampai discovery.

Untuk mencapai quick win 6 bulan, KEN sudah melakukan kajian permasalahan dan usulan rekomendasi, baik terkait persoalan teknis maupun non-teknis. Sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015 ini, beberapa hal penting yang direkomendasikan KEN adalah sebagai berikut: Pertama, Komite Eksplorasi Nasional telah mengidentifikasikan potensi penambahan cadangan migas nasional sejumlah 5,2 miliar barrel minyak Equivalent (2,7 Milyar Barrel Minyak dan 14 TCF Gas) inplace dari 108 Struktur (status 01.01.2015) dari sumur-sumur penemuan migas (discovery) yang sudah terbukti lewat test berisi migas, akan tetapi belum ditingkatkan statusnya menjadi cadangan nasional.

Kedua, KEN telah melakukan pertemuan pertama dengan KKKS yang memiliki sumur-sumur discovery tersebut untuk memulai pendataan masalah-masalah yang menghambat realisasinya menjadi cadangan nasional. Ketiga, Terdapat exploration targets berupa prospek-prospek dari berbagai KKKS yang telah dibor dan ada indikasi migas tetapi tidak di-test sejumlah 16,6 Milyar Barrel Minyak Equivalent dari 120 struktur (status01.01.2015).

Sampai saat ini struktur-struktur tersebut tidak diprioritaskan oleh KKKS yang bersangkutan untuk dieksplorasi lebih lanjut karena berbagai masalah, yang mana kalau dalam 1-4 th ke depan masalah-masalah tersebut bisa kita atasi bersama maka pemerintah akan mendapatkan manfaat ditemukannya cadangan-cadangan baru migas tersebut.

Keempat, Komite Eksplorasi Nasional merekomendasikan perizinan satu atap, satu pintu, satu meja untuk mengakselerasi eksplorasi migas Indonesia. Kerumitan jenis dan proses perijinan migas yang memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar harus dihentikan. Kemudahan bagi investor untuk ber-investasi diwujudkan dengan pengurusan perijinan oleh instansi pemerintah c.q Ditjen Migas ke instansi yang mengeluarkan ijin. Seluruh perijinan dapat diproses dan dikendalikan dari dan oleh pemerintah sendiri. (rls/ehm)