Setya Novanto Kembali Jalani Sidang Lanjutan Kasus e-KTP Hari Ini

Senin, 05 Februari 2018

JAKARTA - riautribune : Terdakwa Setya Novanto dijadwalkan menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP hari ini. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

"Betul besok sidang pak Novanto. Hanya saja belum tahu saksi yang akan dihadirkan oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, Minggu (4/2/2018) malam. Persidangan Novanto tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

Saat persidangan sebelumnya, Kamis (1/2), adik Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan, menyebut kakaknya pernah memerintahkan menjual jam Richard Mille ke Blok M. Jam tersebut laku dijual seharga Rp 1,05 miliar.


Jaksa pada KPK menunjukkan bukti chat antara Vidi Gunawan dan Marieta soal jam Richard Mille yang dijual. Dalam chat itu terlihat jam berwarna hitam. Marieta merupakan pemilik toko Inter Watch di Blok M Plaza yang membeli jam Richard Mille itu dari Vidi.

Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya memiliki 3 sampai 4 jam tangan Richard Mille. Menurutnya, pembuktian yang ditunjukkan jaksa KPK masih belum kuat.

Dalam surat dakwaan, Novanto disebut menerima pemberian barang jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135 ribu yang dibeli oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama dengan Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Novanto telah membantu memperlancar proses penganggaran proyek e-KTP. Namun mantan Ketua DPR itu pernah membantahnya dalam persidangan.(dtk)