KPK Usut Keterlibatan Istri Zumi Zola

Sabtu, 03 Februari 2018

Jakarta - Riautribune: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki keterlibatan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia, dalam kasus dugaan gratifikasi atas sejumlah proyek di Jambi, khususnya proyek di lingkungan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola dengan barang bukti sebesar Rp 6 miliar.

 

"Apakah istri yang bersangkutan ada sangkut pautnya, ini masih dalam pengembangan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK pada Jumat, 2 Februari 2018. 

 

Selain istri Zumi, Sherrin Tharia, KPK menyelidiki keterlibatan para pengusaha yang diduga terlibat kasus tersebut.

 

"Kami juga masih menyelidiki keterlibatan para pengusaha dalam kasus ini. Tapi, tentu tidak diumumkan hari ini karena tim penyidik masih bekerja," kata Basaria.

 

KPK secara resmi mengumumkan Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atas sejumlah proyek di lingkungan dinas PUPR sebesar Rp 6 miliar di Gedung KPK Merah Putih pada hari ini. KPK menduga uang tersebut dikumpulkan Zumi untuk uang ketok palu, meloloskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.

 

Sebelumnya, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam suap uang pelicin agar anggota DPRD memuluskan proses pengesahan APBD Jambi senilai Rp 4,5 triliun.

 

Mereka adalah Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III, Saipudin.

 

Penetapan tersangka itu merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 28 November 2017. Dalam OTT itu, KPK menangkap 16 orang dan menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar.

 

Hingga berita ditulis, Zumi Zola belum bisa dimintai konfirmasi terkait kasus gratifikasi senilai Rp 6 miliar.(tpc)