Akhirnya Pansus ULP Terbentuk, Beranggotakan 15 Orang Lintas Fraksi

Selasa, 06 Oktober 2015

BENGKALIS-riautribune: Panitia Khusus (Pansus) tentang Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Pemkab Bengkalis akhirnya resmi dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Bengkalis Senin (05/10) petang kemarin. Pansus itu sendiri beranggotakan 15 orang dari lintas fraksi di DPRD Bengkalis, yang diketuai Syahrial ST (Fraksi Partai Golkar) dengan Wakil Ketua Abi Bahrun SSi (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera).

Ketika dikonfirmasi Selasa (06/10) ketua Pansus ULP Syahrial mengungkapkan bahwa pembentukan Pansus ULP sudah resmi terealisasi melalui rapat paripurna di DPRD. Langkah selanjutnya dari Pansus adalah melakukan koordinasi dengan seluruh anggota Pansus tentang tahapan kerja Pansus. Baik melalui konsultasi ke pihak lain, hearing dengan masing-masing SKPD serta koordinasi dengan lembaga hukum.

“Pembentukan Pansus yang dilaksanakan sudah mengacu kepada aturan main yang berlaku. DPRD selaku lembaga control memiliki hak untuk menelusuri kinerja lembaga Ad Hoc tersebut, karena selama ini mereka tidak kooperatif dengan DPRD serta tidak transparan ke publik menyangkut pelelangan kegiatan di Pemkab Bengkalis,” ujar Syahrial.

Pria yang juga merupakan inisiator pembentukan Pansus itu menilai ULP dalam bekerja telah mengabaikan hak-hak publik termasuk hak bertanya DPRD. ULP sejak terbentuk tahun 2012 lalu juga dianggap sebagai salah satu sumber permasalahan dalam realisasi APBD setiap tahun, disebabkan pelelangan proyek yang diduga sarat praktek KKN khususnya dugaan suap menyuap yang merusak proses pembangunan di lapangan.

Kemudian sebut Syahrial, dalam pelelangan proyek ULP sangat tertutup baik ke dewan maupun masyarakat luas. Padahal kegiatan yang mereka lelang tersebut pendanaannya bersumber dari APBD, tetapi ULP tak obahnya bak sebuah perusahaan swasta besar yang merahasiakan kegiatan-kegiatan mereka termasuk dugaan praktek kotor yang dilakukan.

“Kita akan bongkar dugaan praktek-praktek kotor yang dilakukan dalam pelelangan proyek di ULP selama ini. ULP itu bukan lembaga super body, tapi mereka sepertinya diposisikan menjadi lembaga yang memang tidak tersentuh oleh siapapun. Makanya melalui Pansus ini kita akan ungkap kinerja mereka dan disampaikan ke publik nantinya,” urai pria yang juga Ketua Komisi II DPRD Bengkalis itu.

Ditambahkan Syahrial, Pansus ULP mentargetkan lamanya proses kerja pansus antara 2 sampai 5 bulan. Dalam melaksanakan fungsinya, Pansus ULP nanti akan memberi ruang khusus ke publik untuk dilakukan hearing, baik itu dunia asosiasi konstruksi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemuka masyarakat dan insan pers terkait informasi soal ULP. (afa)