Presiden Jokowi Instruksikan Tak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Rabu, 31 Januari 2018

Jakarta - Riautribune:Presiden Joko Widodo menginstruksikan BPJS Kesehatan tidak menaikkan iuran bulanan untuk mengatasi persoalan defisit anggaran.

 

"Arahan Bapak Presiden, dalam waktu dekat ini tidak menaikkan iuran ke peserta BPJS Kesehatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

 

Soal defisit anggaran di BPJS Kesehatan, Presiden menginstruksikan agar dicari terobosan dalam mengatasi hal tersebut.

 

Terobosan itu juga diharapkan menjadi substansi pada revisi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini tengah dikerjakan.

 

Puan melanjutkan, lintas kementerian sebenarnya sudah menemukan satu solusi untuk menyelesaikan persoalan defisit anggaran. Namun, hal itu masih dalam kajian mendalam untuk dapat diterapkan.

 

"Kemenkes, Kemenkeu dan Kemendagri, sudah mendapatkan suatu solusi yang tersinergi bahwa apa yang akan kita lakukan ke depan Insya Allah bisa kita manfaatkan untuk menjalankan Inpres dan mengurangi defisit BPJS," ujar Puan.

 

Di sisi lain, Presiden menginstruksikan agar BPJS Kesehatan memberikan akses pelayanan yang berkualitas kepada peserta JKN, khususnya BPJS Kesehatan.

 

"Direksi BPJS Kesehatan juga diperintahkan untuk menyediakan sekaligus memberikan data program JKN secara berkala kepada pemerintah daerah dalam rangka peningkatan mutu," ujar Puan.(kom)