Mantan Kadisdikbud Kampar Dituntut 2 Tahun Kurungan

Kamis, 25 Januari 2018

Riautribune:Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kampar Nasrul Zein hukuman dua tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan perinatal sekolah.

 

"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana," urai JPU Kejari Kampar Eko usai membacakan tuntutan atas perkara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu kemarin.

 

Kepada hadapan majelis hakim yang diketuai Arifin, JPU menuntut terdakwa divonis dua tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan. Dalam persidangan yang sama, JPU turut menuntut rekan pesakitan Nasrul yang merupakan seorang kontraktor bernama Zulkarnain.

 

Namun, JPU menuntut hukuman lebih tinggi kepada Zulkarani dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp391 juta subsider dua tahun kurungan. Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa sepakat untuk mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.

 

Dugaan korupsi yang menyeret kedua terdakwa terjadi pada 2015. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana Rp3.335.632.000 untuk pengadaan mebeler SD dan SMP. Proyek itu dimenangkan PT Widya Karya. Namun, pemenang tender tidak langsung mengeksekusi proyek tersebut, melainkan menyerahkan ke perusahaan lain.

 

Akibatnya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp393.886.650. Selain Nasrul dan Zulkarnain, kasus itu juga menyeret Arif Kurniawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. Arif telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 1,5 tahun penjara. (fr)