PT. AKA Lakukan PHK Sepihak, Karyawan Lapor ke Disnaker

Selasa, 06 Oktober 2015

KAMPAR-riautribune: PT. Anugrah Karya Aslindo, pabrik spingbed yang beroperasi di Pasir Putih Siak Hulu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, melakukan pemutusah hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan. Hal itu dikatakan Yuniman Mendrova, karyawan bagian Helper Distribusi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kampar di Bangkinang, Senin (5/10) usai membuat laporan pengaduan.

“Kami diberhentikan (PHK) tanpa ada surat pemberhentian dan pesangon. Kalau status kami karyawan kontrak, kenapa tidak dari dulu diberitahu. Ikatan kontraknyapun tidak pernah diberikan. Kami bekerja sudah lebih 2 tahun, mengapa tiba-tiba tanpa sebab kami di PHK. Kami ini manusia bukan binatang, jangan seenaknya berbuat begitu”, ujar Yuniman.

Pernyataan sama disampaikan Pandu dan Siandra Saputra, karyawan bagian Jahit Lis yang telah bekerja di perusahaan selama 2,7 tahun. "Perusahaan, sudah berbuat semena-mena terhadap kami. Tanpa sehelai surat kami dikeluarkan dari perusahaan begitu saja, salah kami apa. Jangan mentang-mentang kami ini orang kecil diperlakukan seenaknya," kata Pandu dengan nada kesal.

Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Kampar, Juniver Manalu yang mendampingi 17 orang karyawan itu, mendesak Dinas Tenaga Kerja dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Juniver berharap Disnaker dapat merealisasikan keluhan karyawan tersebut secepatnya. “Pekan lalu, kita juga pernah melaporkan tindakan semena-mena perusahaan itu terhadap 2 orang pekerjanya. Sampai kini belum ditindak lanjuti dan sekarang ada 27 orang karyawan lagi yang dipecat secara sepihak oleh perusahaan," ujarnya.

Juniver berharap Dinas Tenaga Kerja Kampar segera mengambil tindakan agar perusahan tidak berbuat semena-mena terhadap karyawan. “Berani melakukan PHK, harus berani membayar hak karyawan, jangan membuat alasan lain-lain," kata Hendrik Panjaitan dari DPD SBSI 1992 Provinsi Riau.

Sementara itu, Manager Personalia PT. Anugrah Karya Aslindo, Suwito mengatakan, bahwa karyawan yang kena PHK hanya 3 orang. Itu pun disebabkan mereka selalu tidak benar dalam menjalankan tugas. Sedangkan yang satu orang lagi pensiun, sisanya habis masa kontrak.

Suwito menjelaskan, kondisi perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan perpanjangan kontrak terhadap karyawan. Hal ini dilakukan agar perusahaan tetap berjalan. "Jika kondisi keuangan perusahaan nantinya membaik, kita akan ajak mereka kembali bekerja," katanya.

Dikatakan Suwito, perusahaan saat ini mempunyai sekitar 200 orang pekerja. Mereka terdiri dari 150 orang karyawan tetap dan sisanya karyawan kontrak. “Kita sebenarnya merasa kasihan, namun apa boleh buat kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan. Kalau tindakan kami dianggap menyalahi aturan silakan datang ke Dinas Tenaga Kerja. Jika memang kami menyalahi aturan, kami siap memperbaikinya," ujar Suwito. (lan)