Pansus Pelindo II Resmi Dibentuk DPR

Senin, 05 Oktober 2015

Suasana di dalam Gedung DPR RI.(foto internet)

JAKARTA-riautribune: Sidang Paripurna DPR menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Senin (5/10). "Apakah Pansus Hak Angket PT Pelindo II‎ dapat disetujui?" tanya pimpinan Sidang Paripurna, Fahri Hamzah. "Setuju" jawab peserta sidang.

Dengan begitu, kata Wakil Ketua DPR ini, pada Sidang Paripurna mendatang, setiap komisi diminta untuk melengkapi nama-nama yang akan menjadi anggota Pansus Pelindo II.

Sebelum disetujui, usulan pembentukan Pansus Angket Pelindo II ini dibacakan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin.

Aziz menyampaikan, Pansus ini dibentuk untuk penegakan hukum, dan meningkatkan kembali reformasi hukum, guna meningkatkan kesejahteraan hukum untuk penyelenggaraan pembangunan yang kondusif.

"Kondisi sistem yang karut marut, dan mafia hukum telah menumbuhkan praktik korupsi. Kondisi ini, membuat praktik korupsi semakin banyak," ujar dia.

Karenanya, Pansus ini dibentuk bertujuan untuk mengetahui praktek pelanggaran hukum dan mengawasi agar Pelindo dapat menyelesaikan tugas sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Pansus ini lintas komisi dan fraksi. Pansus ini akan mendalami masalah tersebut agar kejadian ini tidak terjadi lagi dan tindakan penegakkan hukum dapat berjalan sesuai yang berlaku tanpa ada intervensi," tukas Azis.

Ia menambahkan, dasar pembentukan pansus ini adalah pasal 20 huruf (a) UUd 1945, UU 17/2014 tentang MD3, Pasal 156,157,159. Dan Pasal 93,94 tentang Tata Tertib DPR. Serta, hasil rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 September lalu yang putusannya untuk pembentukan Pansus Pelindo II.(rmol.co)