Pemerintah akan Umumkan Penetapan Harga BBM

Senin, 05 Oktober 2015

Foto Internet

JAKARTA-riautribune: Pemerintah akan segera menentukan penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Penetapan harga BBM tersebut, dilakukan setelah pemerintah melakukan formula perhitungan yang sudah transparan.

Dirjen Minyak dan Gas (Migas), IGN Wiratmaja Puja, memastikan bahwa aturan tersebut sudah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni Komisi VII DPR. Namun, dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan harga BBM tersebut.

"Pimpinan yang nanti akan sampaikan. Nanti kalau teknis-teknis sama saya," kata dia di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Dapat diketahui, Kementerian ESDM telah menetapkan harga BBM per Oktober 2015 tidak mengalami kenaikan atau penurunan, dengan kata lain tetap di level Rp7.400 per liter untuk premium, dan solar tetap Rp6.900 per liter.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha yang menjadi operator BBM untuk mengkaji harga BBM jenis premium.(okz/rt)