Bawaslu Resmi Tetapkan Sekdako Langgar Aturan ASN Jelang Pilgubri

Sabtu, 20 Januari 2018

PEKANBARU-riautribune: Sekdako M Nur MBS resmi ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Riau melanggar aturan netralitas Aperatur Sipil Negara (ASN), yang diatur dalam undang-undang.Meskipun selaku pejabat Pratama Tertinggi dilingkungan Pemko dan memahami aturan ASN, Sekdako resmi telah melakukan pelanggaran.
  Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Sabtu (29/1/18) menjelaskan, keputusan tersebut telah melalui rapat pleno, Jum’at malam (19/1/18) hingga pukul 23.45 WIB.
 Dikatakannya, Bawaslu Riau telah mengkaji semua bukti-bukti dan keterangan atas kehadiran M Noer di acara syukuran perolehan dukungan Partai Politik (Parpol) terhadap Firdaus MT dan Rusli Efendi, bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau.
  Kronologisnya yakni, syukuran tersebut dilaksanakan di rumah dinas Walikota Pekanbaru, Senin (8/1) lalu, M Noer dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru kedapatan secara visual hadir dalam kegiatan tersebut.
  "Kita telah melakukan tahap pemeriksanaan, mengundang yang bersangkutan untuk BAP. Namun tidak hadir, dan dilanjutkan dalam proses lanjutan. Sampai pada tahap, keputusan. Seluruh komisioner sepakat menyimpulkan yang bersangkutan bersalah,"Ucap Rusidi
 Berdasarkan kajian itu, Bawaslu Riau menemukan unsur-unsur pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam undang-undang, UU No. 5 Thn 2014 Tentang ASN, Jo PP 42 thn 2004, Jo PP 53 thn 2010, Jo Surat KASN No. 2900 tahun 2017 tanggal 10 November 2017, Jo SURAT Menpan RB No 71 tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017.
  "Dengan hasil tersebut kami Bawaslu Riau resmi merekomendasikan M Noer terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar netralitas ASN ke lembaga berwenang yang selanjutnya akan kita tembuskan kepada, Menpan RB di Jakarta, Mendagri cq Irjen Kemendagri di Jakarya, BKN di Jakarta
serta KOMISI ASN Pusat. (ehm)