Kades Kena OTT, Duit Rp 50 Juta di Kantong Plastik Disita

Sabtu, 20 Januari 2018

  ROHUL - riautribune : Polisi menangkap kepala desa dan sekretaris desa (sekdes) Rantau Binuang Sakti, Rokan Hulu, Riau. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah warga.

"Dari kedua tersangka saat dilakukan operasi tangkap tangan diamankan barang bukti uang sebanyak Rp 50 juta dengan pecahan Rp 50 ribu. Uang itu terbungkus dalam kantong plastik warna hitam," ujar Kapolres Rohul, AKBP Yusuf Rahmanto kepada wartawan, Sabtu (20/1/2018).

Uang yang disita dari Kades berinisial PA dan Sekdes berinisial Sa itu diduga pungli pengurusan surat keterangan tanah warga setempat. Polisi juga menyita 73 lembar surat keterangan tanah.
 

"Kita juga menyita sebuah kuitansi pembayaran surat keterangan tanah atas KUD Rokan Jaya sebanyak 102 lembar sebesar Rp 255 juta. Dengan rincian setiap surat tanah dikenakan biaya Rp 2,5 juta," kata Yusuf.

Penangkapan kades dan sekdes dilakukan pada Kamis (18/1). Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP Harry Avianto bersama Kanit Tipikor Ipda H Panjaitan bersama empat anggota.

Menurut Yusuf, kades dan sekdes diduga mematok harga Rp 3,5 juta untuk surat keterangan tanah. Namun biaya itu diturunkan menjadi Rp 2,5 juta setelah negosiasi dengan pemohon surat keterangan.

Dari informasi warga, kades dan sekdes tidak menerbitkan surat keterangan tanah tanpa imbalan tersebut. "Atas laporan tersebut, tim langsung melakukan OTT. Kini kasusnya sudah kita tangani. Keduanya sudah diamankan," ujar Yusuf.(dtk)