Polisi Tangkap Pembuat Senjata Api Rakitan di Lampung

Jumat, 19 Januari 2018

LAMPUNG - riautribune : Polisi mengungkap industri rumahan pembuatan senjata api rakitan di Lampung. Seorang berinisial YIK (31) ditangkap selaku pembuat senjata api rakitan.

"Pelaku YIK sekitar 4 bulan telah membuat dan menjual senjata api. Pelaku belajar sendiri dengan cara melihat senjata api yang dimiliki kakaknya, SRO," kata Kapolda Lampung Irjen Suntana lewat keterangan tertulisnya, Kamis (18/1/2018).

Tempat pembuatan senjata api rakitan ini berlokasi di Desa Tanjung Sari, Jabung, Lampung Timur. YKI menjadikan dapur rumahnya sebagai tempat produksi."Pelaku membuat senjata api rakitan untuk diperjualbelikan seharga Rp 3 juta per pucuk. Telah terjual dua pucuk," ujar Suntana.

Senjata api rakitan itu dijual kepada SPR, warga Jabung, Lampung Timur, pada Oktober 2017. Satu senjata api lainnya dijual kepada AI, warga Pelalangan, Lampung Selatan, 11 Januari 2018.

Barang bukti yang dikumpulkan di antaranya 1 unit mesin las, 2 unit mesin bor tangan, 1 tanggem, 1 besi pelat, 1 pelindung muka, 4 pucuk kerangka senpi, 1 lembar amplas, 7 buah silinder, 1 lembar besi stainless untuk membuat gagang, 7 buah gagang dari kayu, 5 lempeng pelat besi untuk membuat badan senpi, 2 buah kunci, dan mata leter T.

Selain itu, 7 buah pelatuk senpi, 35 per kecil, 3 buah tang, 4 penghalus senpi, 2 buah palu, 1 buah jangkar sorong, 1 kikir, 3 keping pelat potongan pelatuk, 8 butir amunisi, 1 tas kecil, 10 bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu, dan 1 lembar aluminum foil.

Pada kesempatan yang sama, Polda Lampung merilis kasus pencurian kendaraan bermotor bersenpi. Satu pelaku berinisial SHN (37) ditangkap, sementara satu pelaku lainnya berinisial PNI melarikan diri.

"Pelaku SHN menunggu di atas sepeda motor dan seorang lagi pelaku PNI yang DPO berpura-pura membeli rokok di warung korban. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur sepeda motor korban," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra.

Pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke arah Desa Srigading. Aksi tersebut diketahui masyarakat. Masyarakat pun melaporkan hal ini kepada Panit Reskrim Labuhan Maringgai, yang saat itu berada di Desa Margasari.

"Panit Reskrim bersama masyarakat melakukan pengejaran yang akhirnya pelaku terjatuh. Lalu pelaku mengeluarkan senjata api dan menodongkan ke masyarakat. Namun senjata tersebut berhasil direbut masyarakat," ucap Yudy.

Peristiwa ini terjadi di Dusun II, Desa Margasari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Pelaku diamankan di Polsek Labuhan Maringgai. Polisi menyita satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan 2 pucuk senpi rakitan berwarna silver dan 3 butir amunisi aktif.(drk)