Satpol PP Pekanbaru Larang Jual Koran di Simpang Lampu Merah.

Kamis, 18 Januari 2018

PEKANBARU-RiauTribune.com - Baru dua pekan menjabat Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono membuat kebijakan yang kontroversial. Ia melarang penjual koran yang selama ini berjualan di persimpangan traffic light atau lampu merah.

Khususnya yang ada di Jalan Protokol. Seperti persimpangan depan kantor Gubenur dan persimpangan Jalan Diponegoro - Jalan Gajah Mada. Kebijakan ini pun membuat sejumlah penjual koran kecewa.

Pasalnya, akibat larangan tersebut, sudah dua hari ini mereka tidak lagi bisa berjualan koran. Padahal diantara mereka banyak yang menggantungkan hidupnya dai hasil menjual koran di perempatan lampu merah. "Ngak bisa lagi kami jualan koran bang. Setiap hari didekat lampu merah itu dijaga anggota Satpol PP. Kami diusir.

Sebenarnya apa salah kami ini bang. Kami kan cuma jualan koran disini, bukan mengemis,"kata salah seorang penjual koran di simpang lampu merah depan kantor Gubenur Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (18/1/2017).

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi, membenarkan adanya larangan tersebut. Saat ditanya apa alasan dirinya melarang penjual koran berjualan koran di lampu merah, Agus menyebut jika penjual koran di lampu merah tersebut banyak yang menjadikan profesi tersebut sebagai modus untuk meminta belas kasihan pengendara.

Dia bahkan menyebut ada penjual koran yang menjual koran kedaluwarsa. "Kalau jualan koran dan koranya benar sesuai dari dan tanggal edar pasti kita perbolehkan. Tapi kalau modus jual koranya hanya untuk meminta-minta uang kepada pengendara monil atau sepeda motor pasti tidak boleh. Karena saya pernah mengalami membali koran di simpang lampu merah, ternyata koran yang saya baca itu koran yang sudah lama dan kita temukan mereka juga mengemis," bebernya.

Agus mengaku tidak akan melarang penjual koran yang benar-benar memilki niat berjualan koran. Ini harus dibuktikan dengan koran yang dijual harus koran yang baru dan terbit dihari itu juga.

Bukan koran yang tebit hari sebelumnya. "Kami mohon kerja samanya. Jangan ada akal-akalan," imbuhnya. Pihaknya berharap pemilik perusahaan media khusunya koran, agar melengkapi penjual korannya dengan menggunakan rompi atau jaket yang mencantumkan logo perusahaan media masing-masing.

Sehingga pihaknya bisa menbedakan mana penjual koran yang resmi dan mana penjual koran yang hanya sebagai modus untuk mengemis saja.

"Bila perlu beri tanda penjualnya, seperti menggunakan rompi, jaket atau seragam merek koran tertentu. Sehingga ada tanda pengenalnya. Sipaya tidak ada dusta dan perselisihan diantara kita," katanya. (tp)