Bupati Kampar Ingatkan Kades Jangan Jadi Penguasa Tapi Pelayan Masyarakat

Jumat, 29 Desember 2017

BANGKINANG  - Kepala desa harus memberikan pelayanan pemerintahan dengan sebaik-baiknya dengan motto berikan pelayanan dengan cepat, tepat dan murah.

Hal ini disampaikan Bupati Kampar H Azis Zaenal dalam pengarahannya pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 60 orang kepala desa terpilih secara serentak hasil pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kampar tahun 2017 di halaman kantor Bupati Kampar, Kamis (28/12/2017).

Azis mengingatkan Kades yang dilantik agar segera merangkul pihak yang berbeda pilihan, tidak membeda-bedakan pemberian pelayanan kepada masyarakat. "Karena saudara bukanlah kepala desa bagi masyarakat desa yang memilih saudara, tapi saudara adalah kepala desa untuk seluruh warga desa," ucap Azis dengan tegas.

Dikatakan, Kades dalam melaksanakan roda pemerintahan secara baik dan berjenjang dengan selalu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. Untuk mengembangkan pembangunan desa dan roda pemerintahan desa, Kades diharapkan dapat menggali potensi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala desa sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa bertanggung jawab terhadap pelaksanaan roda pemerintahan yang merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat sangat dituntut punya sikap mental, perilaku, kepribadian yang baik serta profesional.

"Tentunya bagi kepala desa agar dapat memahami tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelayanan publik," katanya.

Selain itu Azis Zaenal juga menyampaikan “Desa membangun” artinya desa sesuai kewenangannya menjadi subjek dalam pembangunan dengan memanfaatkan potensi desanya terutama potensi keuangan yang tertuang di dalam anggaran pendapatan dan belanja desa. Sedangkan

“Membangun Desa” adalah pembangunan desa yang dilaksanakan oleh pemerintah supra desa (Kab/Propinsi Dan Pusat) sesuai dengan kewenangannya. Kedua pendekatan ini haruslah bersinergi untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Lebih lanjut Azis memaparkan, Pemerintah Kabupaten Kampar telah menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD 2017-2022) berdasarkan visi  “Terwujudnya Kabupaten Kampar sebagai wilayah industri dan pertanian yang maju dengan  masyarakat yang religius, beradat, berbudaya dan sejahtera “yang fokus kepada 3i yakni infrastruktur, investasi  dan industri.

Guna mewujudkan visi ini, pemerintah desa haruslah menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) yang sinergi dengan RPJMD, yang berdasarkan Permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, desa haruslah menyusun dan menetapkan rpjmdesanya paling lambat 3 bulan setelah kepala desa dilantik.

"Untuk itu pada kesempatan ini saya sampaikan agar saudara-saudari kepala desa dapat segera menyusun RPJMDesa dimaksud," ulas Azis Zaenal.

Untuk diketahui, sedianya Bupati Kampar akan melantik 60 dari 84 kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak gelombang kedua 19 November 2017 lalu. Namun satu orang Kades tak bisa mengikuti prosesi pelantikan karena sakit. Sedangkan sisanya akan dilantik pada tahun 2018 mendatang karena terkait akhir masa jabatan kades tersebut baru berakhir tahun 2018.(ckp)