Anggota Dewan Menilai Perlu Kajian Mengenai Perbup

Ahad, 05 November 2017

Anggota DPRD Rohil Darwis Syam

ROKAN HILIR-riautribune: Anggota DPRD Rohil Darwis Syam turut berpendapat menilai bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor nomor 48 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak perlu dilakukan koreksi. 


Dinilai ada ketentuan yang dinilai rawan, berpotensi menguntungkan pihak atau calon tertentu yang memiliki kewenangan, kesempatan atau pendanaan yang lebih besar dibandingkan calon yang memiliki keterbatasan.
Tak mustahil calon yang dengan latar belakang serba minim justeru mendapat simpati lebih luas dari masyarakat. 


"Perlu dilakukan pertimbangan dan kajian mendalam, jangan sampai ada kesan perbup itu lahir tanpa kajian mendalam sehingga timbul protes dari masyarakat," terang Darwis Syam.


Dalam waktu belakangan DPRD menerima kedatangan sejumlah warga dari kepenghuluan berbeda yang mengeluhkan soal perubahan yang ada di dalam perbup.  Dengan kenyataan itu kata Darwis Syam, menyarankan lebih baik bila bupati meninjau lagi secara luas dan mendalam aturan yang dibuat. (Adv)