Delapan Ton Kayu Olahan Diamankan Polres Bengkalis

Kamis, 07 Desember 2017

ilustrasi internet

BENGKALIS - riautribune : Sekitar 8 Ton kayu olahan jenis papan dan bloti diamankan Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis dengan berbagai ukuran di Pelabuhan Kanjau, desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, Selasa (5/12/17) kemaren pada pukul 21.00 Wib.

 
Selain kayu olahan, Polisi juga mengamankan, sarana angkut seperti 6 unit sepeda motor, 5 buah gerobak dan 1 unit kapal motor (pompong). Disamping iyu, 9 orang diduga pelaku juga turut diamankan. 
 
Dari Sembilan orang, 3 pelaku merupakan masih anak dibawah umur, masing-masing An (23), AH (21) LI (17), M.Hn (16), MN (32), SI (47), NM (19), MZ (15) dan AF (39) kesemua pelaku merupakan warga kecamatan Bengkalis.
 
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Purba mengatakan delapan ton kayu illegal berbagai ukuran tersebut diduga asal dari pulau Dedap Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
"Berawal informasi didapat Kasat Reskrim dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sedang terjadi tindak pidana illegal logging. Saat dilakukan penindakan, Reskrim Polres Bengkalis juga dibackup Kasat Sabhara beserta personil,"kat Paur Humas Iptu Purba, kepada sejumlah Wartawan, Kamis (7/12/17).
 
Dimana, ketika sesampai di pelabuhan Kanjau Desa Kelemantan Barat, langsung ditemukan para pelaku beserta alat transportasi untuk mengangkut 8 ton kayu olahan. 
 
"Setelah dilakukan introgasi, asal kayu itu, mereka mengaku dari pulau dedap, kebupaten Meranti. Delapan ton kayu itu juga tampa dilengkapi dokumen sah,"ungkapnya.Saat ini, ke sembilan diduga pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan ke Mapolres Bengkalis. (rb)