Uang Tunai Rp 1,8 Miliar dari Terdakwa Korupsi

Rabu, 29 November 2017

PEKANBARU-riautribune: Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) Riau resmi menerima pengembalian uang korupsi sebesar Rp 1,8 miliar. Dana itu dikembalikan oleh Wan Amir Firdaus eks Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil, dan tengah menjalani persidangan kasus korupsi

"Uang tersebut diserahkan pihak keluarga terdakwa Wan Amir Firdaus sebesar Rp 1.826.313.633," kata Kepala Kejari Rohil, Bima Suprayogo didampingi Kasi Intel Odit Megonondo dan Kasi Pidsus Mohtar Arifin kepada wartawan baru-baru ini

Bima menuturkan, uang tersebut diterima pihak Kejari Rohil pada Senin (27/11) dari pihak keluarga terdakwa. Namun baru hari ini, pihak kejaksaan menitipkan uang pengembalian hasil korupsi tersebut ke kantor cabang BRI.

"Pengembalian uang ini merupakan hasil persidangan Tipikor di PN Pekanbaru. Pengembalian uang ini merupakan itikad baik terdakwa Wan Firdaus dan keluarganya," kata Bima.

Terkait pengembalian uang tersebut, kata Bima, pihaknya akan menunggu hasil putusan di PN Pekanbaru.

"Apakah uang ini nantinya dikembalikan ke Pemkab Rohil atau ke kas negara. Semuanya nanti menunggu hasil putusan sidang," kata Bima.

Kasi Intel Odit menambahkan, kasus korupsi ini terjadi di Bappeda Rohil tahun anggaran 2008 hingga 2011 dengan nilai kerugian negara sesuai dengan uang yang dikembalikan terdakwa Wan Amir Firdaus. Dalam kasus ini, juga melibat 3 terdakwa lainnya statusnya PNS.

"Korupsi ini terjadi pada kegiatan di Bappeda Rohil yang merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar lebih. Kasus ini masih bergulir di persidangan. Minggu depan dijadwalkan pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa," kata Odit.