DPRD Siapkan RANPERDA Perumahan dan Pemukiman

Jumat, 24 November 2017

Ketua Pansus Perumahan Yusuf Sikumbang yang juga didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya saat menjelaskan Ranperda Perumahan dan Pemukiman.

 PEKANBARU - riautribune: Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perumahan untuk masyarakat miskin DPRD Riau, tengah melakukan kajian dan pendalaman guna mempersiapkan RANPERDA Perumahan dan Pemukiman, sebagai sebuah solusi social terhadap masyarakat Riau yang tidak mampu, sehingga nantinya bisa memiliki rumah layak. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dalam waktu dekat ini akan dilakukan pengesahannya.

 

Ranperda perumahan untuk masyarakat miskin dan bantuan perumahan bagi masyarakat yang tidak memiliki rumah itu juga mengatur tentang aturan bantuan untuk perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpenghasilan rendah. Berkenaan dengan perihal tersebut, Ketua Pansus Perumahan untuk masyarakat miskin, Yusuf Sikumbang mengatakan penyusunan Ranperda tinggal perbaikan draft dengan penyempurnaan regulasi. “Tinggal 10 persen lagi, untuk penyempurnaan Ranperda, dan akan di sahkan awal Desember,” kata Yusuf Sikumbang dari fraksi PKB, baru-baru ini ketika diwawancarai riautribune.com.

 

Dijelaskannya bahwa Perda Pemukiman dan Perumahan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah Provinsi Riau terhadap masyarakat berekonomi lemah yang belum memiliki rumah. Untuk masyarakat yang belum memiliki lahan atau tanah sama sekali menjadi skala prioritas.

 

“Ranperda ini akan mengatur hal-hal tentang masyarakat yang masih hidup mengontrak dan memang tidak memiliki kemampuan untuk membeli rumah atau tanah, dan ada regulasinya yang sudah disusun,” kata Pengurus PKDP Provinsi Riau ini.

 

Ketua Pansus Perumahan Yusuf Sikumbang yang juga didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Sumiati, Abdul Fattah dari partai Golkar, Hardiyanto dari Gerindra, menjelaskan bahwa Perda tersebut tidak hanya mengatur tentang masyarakat yang kurang mampu, namun dalam Ranperda tersebut juga diatur tentang bantuan perumahan untuk pegawai negeri sipil golongan rendah.

 

Lebih lanjut Politisi PKB Riau ini menjelaskan bahwa didalam Perda Perumahan ini juga diatur terkait sinergisitas antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Kota, sehingga ada yang menjadi tanggung jawab daerah masing-masing. Bagi penerima bantuan perumahan ini juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Perda sehingga distribusi rumah tersebut benar-benar tepat sasaran, baik untuk masyarakat kurang mampu, atau pun pegawai yang masih belum mampu membeli rumah sendiri.

 

“Agar distribusi bantuan rumah tepat sasaran kita kunci dengan kreteria khusus sehingga benar-benar tepat sasaran, baik untuk masyarakat kurang mampu, atau pun pegawai yang masih belum mampu membeli rumah sendiri,” jelasnya.

 

Kehadiran Ranperda tentang bantuan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tersebut nantinya juga diharapkan dapat menjadi acuan pelaksanaan program Rumah Sehat Layak Huni (RSLH). Anggota Komisi IV DPRD Riau, Abdul Wahid menyebutkan, Ranperda bantuan perumahan ini nantinya juga akan disiapkan sebagai aturan pedoman untuk program pembangunan Rumah Sehat Layak Huni (RSLH). Abdul Wahid mengatakan, jika pelaksanaan tahun ini berjalan dengan lancar, maka kedepannya pelaksanaan RSLH tinggal menyesuaikan Perda tentang bantuan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

” Dengan adanya aturan-aturan yang mengikat dalam Perda Perumahan ini dapat meminimalisir terjadi kesalahan dalam bantuan perumahan.Kita semua inginkan bantuan tepat sasaran dan kepada masyarakat yang betul-betul miskin,” sebut ketua Fraksi PKB DPRD ini.

 

Beliau juga mengharapkan pemerintah konsisten dengan program yang telah ditetapkan dan berharap agar kesinambungan program tetap terjaga setiap tahun. DPRD Riau akan menyelesaikan sekitar 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan pada bulan Desember ini. Rencananya, pengesahan tersebut akan dicicil pengesahannya menjadi 5 kali pengesahan. Sejauh ini, baru 4 Ranperda yang baru terselesaikan oleh pihak DPRD Riau.

 

Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo mengatakan, sejumlah Ranperda tersebut rencananya akan disahkan mulai tanggal 11, 18, 21, 25, dan 26 Desember 2017 ini. Dikatakannya, banyak Ranperda yang saat ini masih dalam proses, karena itu pengesahannya diansur pengesahannya.

 

“Sampai akhir Desember nanti akan ada 15 sampai 20 Ranperda yang dapat disahkan. Ada beberapa kali sidang paripurna untuk mengesahkannya lagi. Jadi total Prolegda 25 Ranperda, akan bisa 80 persen tuntas Prolegda,” kata Sunaryo kepada wartawan ketika diwawancarai.

 

Dikatakan Sunaryo, untuk tahap awal, tanggal 11 Desember 2017 mendatang, ada 4 Ranperda yang akan disahkan, di antaranya adalah, penyelenggaraan keolahragaan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), penanggulangan bencana, dan Ranperda investasi. “Fraksi-fraksi sudah sepakat tadi dalam rapat, dan sudah selesai pembahasan Ranperdanya, tinggal paripurna yang keempat Ranperda itu disahkan pada 11 Desember mendatang,” imbuhnya.

 

Sunaryo mengakui, ada lima Ranperda yang belum bisa di paripurnakan tahun ini, tapi kerja Pansus Ranperda itu pada umumnya sudah selesai, tinggal paripurnanya saja yang dilaksanakan di awal Januari 2018.(advertorial DPRD Riau)