Pihak Novanto Tolak Teken Surat Penahanan, KPK: Prosesnya Sah

Sabtu, 18 November 2017

JAKARTA - riautribune : KPK tetap melakukan prosedur penahanan serta pembantaran atas Setya Novanto walau pihak Novanto menolak membubuhkan tanda tangan. KPK memastikan prosesnya sah sesuai dengan prosedur.

"Kami pastikan proses penahanan tersebut sah. Kami memastikan itu sejak surat perintah penahanan kita terbitkan dan kita bacakan. Bahkan juga kita serahkan untuk berita acara penahanan satu rangkap kepada istri tersangka. Pembantarannya pun saya kira demikian," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).

Febri memastikan semua opsi sudah diberikan kepada pihak Novanto sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan beberapa tahapan persetujuan sudah ditawarkan, baik kepada Ketua DPR itu maupun yang mewakilinya.
 

"Jadi di KUHAP dan aturan acara pidana itu semua kemungkinan sebenarnya sudah difasilitasi. Sangat tidak logis kalau penyidik melakukan proses penahanan. Namun, karena yang ingin ditahan atau kuasa hukum pihak yang ditahan tidak mau, kemudian penahanan tidak bisa dilakukan. Karena penahanan ini adalah salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik. Karena itulah ada prosedur-prosedurnya," ucap Febri.


Juru bicara KPK ini kemudian membeberkan kronologi pemberitahuan surat penahanan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum Novanto. Setelah penolakan datang dari pihak Novanto, KPK kemudian membuat berita acara kedua, yaitu berita acara penolakan penandatanganan berita acara penahanan.

Berita acara ini kemudian disodorkan kembali kepada pihak Setya Novanto. Ini untuk membuka ruang atau kesempatan memberi persetujuan kembali.

"Jika pihak tersangka atau kuasa hukum tersangka masih tidak mau menandatangani itu, dibuat berita acara yang ketiga. Jadi berita acara penolakan terhadap penolakan yang disebutkan tadi (berita acara kedua). Nah, untuk berita acara ketiga, yang menandatangani adalah penyidik dan saksi-saksi yang ada di sana," terang Febri.
 

"Nah, saksi yang ada dalam berita acara penolakan tersebut, kalau penahanan itu kan dari RS yang pertama (RS Medika Permata Hijau), kalau yang untuk pembantaran dari RS yang kedua (RS Cipto Mangunkusumo). Dan satu berkas juga diberikan pada pihak saksi di RS yang kedua itu," lanjutnya.


KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP itu. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. "Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Febri.

Namun, karena masih dirawat, Novanto dibantarkan. Novanto saat ini berada di RSCM. Sebelumnya, dia berada di RS Medika Permata Hijau. Selama proses pembantaran itu, Novanto akan dijaga ketat oleh KPK yang dibantu Polri. Sesuai dengan aturan hukum, KPK tetap melanjutkan proses terkait pembantaran penahanan, yang berarti masa tahanan tidak dihitung selama tersangka menjalani perawatan di rumah sakit.(dtk)