Brasto: Distribusinya yang Tak Tepat Sasaran

Kamis, 01 Oktober 2015

Ilustrasi Internet

PEKANBARU-riautribune: Pertamina Wilayah Sumatera Bagian Utara mengatakan kelangkaan gas elpiji yang terjadi di Provinsi Riau khususnya di Kota Pekanbaru disinyalir tersebab distribusi yang tidak tepat sasaran. Pasalnya, kepada riautribune, Pertamina mengaku pihaknya sudah memberikan stok Gas LPG sesuai dengan kebutuhan dan peraturan untuk distribusi gas elpiji 3 kg tersebut.

"Secara rasional sebenarnya sudah tidak ada masalah. Sebab, gas elpiji 3 kg itu kan diperuntukkan bagi masyarakat menegah ke bawah dan usaha mikro. Akan tetapi selama ini ternyata kurang tepat sasaran. Distibusi yang memang tidak tetap sasaram," ujar Brasto Galih Nugroho, Humas Pertamina Wilayah Sumatra Bagian Utara.

Brasto juga mengatakan untuk gas elpiji 3 kg ini, diperlukan regulasi dari Peraturan Menteri ESDM No. 17 dan No 5 tahun 2011. Kemudian ada juga Peraturan Menteri ESDM No 26 tahun 2009. Akan tetapi distribusinya masih terbuka, sedangkan dari peraturan tersebut tidak bisa dilakukan pembatasan dan siapa saja yang berhak bisa mendapatkannya.

"Kalau yang membeli gas elpiji 3 kg ini bisa semua orang termasuk di kalangan orang kaya, berpengahasilan cukup dan bukan saja yang usaha mikro. Intinya, dari Pertamina tidak ada pengurangan pemasokan. Kita juga mendistribusikan sesuai dengan kouta yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini pemerintah melalui kementerian ESDM. Kita sudah menetapkan kouta yang didasarkan dari pemerintah daerah dan berdasarkan data yang dimiliki daerah," imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Komisi B DPRD Riau mengharapkan pemerintah Provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap pendistribusian gas LPG 3 kilogram ini. "Bisa jadi ada manipulasi oleh pedagang karena LPG yang 3 kg itu kan lebih murah dibanding yang 12 kilogram. Hal itu yang harus dilakukan pemerintah adalah pengawasan yang harus lebih ketat dari Pertamina yang bertanggung jawab tentang itu. Kemudian pemerintah daerah, dalam hal ini Disperindag juga harus proaktif," ujar Firdaus anggota Komisi B.

Firdaus juga menambahkan, jika Disperindag menemukan kejanggalan dalam pendistribusian gas tersebut, harus mengambil tindakan yang diperlukan. "Kalau terbukti mereka melakukan kecurangan memang harus ditindak. Itukan tanggung jawab penegak hukum. Disperindag juga harus ditindak tegas, karena sudah merugikan masyarakat," tutupnya. (ehm)