Kanal

KPU Angkat Bicara Soal Sengketa Pilkada di Papua

JAKARTA - riautribune : Komisi Pemilihan Umum meminta semua pihak yang terkait pemilihan kepala daerah untuk menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi apabila terjadi sengketa. Pernyataan ini diungkapkan komisioner KPU Hasyim Asy'ari merespons protes sejumlah massa yang diduga pendukung salah satu peserta pilkada Tolikara, Yapen, dan Intan Jaya, Papua.

"KPU menetapkan kalau ada gugatan atau perselisihan hasil pilkada, itu kan KPU menetapkan calon terpilih dan hasil pilkada setelah ada putusan MK," kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2012.

Sejumlah massa yang menamakan diri Spontanitas Masyarakat Kabupaten Yapen, Intan Jaya, dan Tolikara Provinsi Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kemendagri pada Rabu, 11 Oktober 2017. Mereka memprotes putusan MK yang memenangkan Usman Wanimbo dan Dinus Wanimbo sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tolikara.

Massa juga mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk membatalkan surat keputusan pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2017 – 2022, yakni Tony Tesar dan Frans Sanadi.

Selain itu, massa meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim investigasi guna mengusut tuntas pelanggaran pemilihan kepala daerah tahun 2010 hingga 2015 dan 2017 hingga 2022, terutama yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Kepulauan Yapen.

Aksi itu berakhir ricuh karena massa mendesak masuk ke kantor Kemendagri untuk bertemu dengan Tjahjo. Massa juga melempari gedung Kemendagri dengan batu. Akibatnya, sejumlah kaca dan pot pecah serta setidaknya ada 10 orang terluka.

Hasyim mengatakan ada dua hal yang perlu dievaluasi. Pertama, penyelenggara pilkada harus bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Jika ada satu atau dua prosedur yang dilewatkan, potensi sengketa hasil pemilu akan muncul.

"Penyelenggara pemilu harus berintegritas kemudian bekerja berdasarkan aturan main. Itu prinsip," ujar Hasyim. Kedua, Hasyim melanjutkan, peserta pemilu juga harus bertindak sesuai aturan. Hasyim mengingatkan agar peserta komitmen bertarung dalam pilkada secara adil.

Selain itu, khusus untuk Papua, Hasyim mengatakan perlu ada evaluasi atas sistem noken yang selama ini digunakan. Kendati sistem itu diperbolehkan MK, menurut dia sistem noken membuat pemilu seakan-akan tidak langsung. Oleh karenanya KPU akan berkomunikasi dengan KPU Provinsi Papua untuk mengevaluasi hal ini.

"Okelah mungkin di situ masih diberlakukan noken tetapi kemudian kecamatan atau area yang menggunakan noken diperkecil jumlahnya. Mengingat pengalaman atau evaluasi dari pilkada 2015 dan 2017," katanya.(tmpo)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER