Kanal

Setya Novanto Ancam Laporkan Komisioner KPK ke Bareskrim Polri

JAKARTA - riautribune : Setya Novanto mengancam akan melaporkan lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

Kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, menyebut langkah tersebut akan langsung diambil jika KPK kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap kliennya.

"Jika KPK berani mengeluarkan sprindik baru, kami tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum, meminta kepolisian mengambil langkah sebagaimana mestinya," kata Fredrich di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat, 6 Oktober 2017.

Setya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 17 Juli 2017. Setya dan kelima tersangka lain, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus Narogog, Markus Nari, dan Anang Sugiana Sudihardjo, disebut terlibat kasus korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun. Dari semua tersangka, baru Irman dan Sugiharto yang sudah berstatus terpidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Setya Novanto kemudian mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut. Pada Jumat, 29 September 2017, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, memenangkan gugatan praperadilan Setya. Atas putusan tersebut, status tersangka Setya pun dinyatakan tidak sah.


Setelah putusan tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan lembaganya akan menerbitkan sprindik baru untuk Setya Novanto. Meski KPK saat ini masih mempelajari putusan praperadilan, Saut memastikan pengusutan perkara dugaan tindak korupsi Setya tidak akan berhenti.

Fredrich menyebut putusan praperadilan Setya Novanto sudah final dan mengikat. Putusan tersebut, menurut dia, telah menolak eksepsi dan memerintahkan termohon (KPK) menghentikan penyidikan. "Putusan itu perintah undang-undang, yang tidak menaatinya, bisa dilaporkan," ucapnya.(okz)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER