Kanal

BPJS Kesehatan Didorong Naikkan Iuran

JAKARTA - riautribune : Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menaikkan iuran peserta. Langkah itu perlu agar defisit yang setiap tahun terjadi bisa ditekan. "Potensi pendapatan dari iuran masih besar," kata Timboel di Jakarta, Rabu, 4 September 2017.

Dari tige jenis kepesertaan yang ada di BPJS, ucap Timboel, ada dua peserta yang bisa dioptimalkan iurannya. Mereka adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Saat ini, dari data yang dihimpun Timboel, peserta PPU tercatat ada sekitar 10,6 juta. Sedangkan bila berpatokan kepada data Badan Pusat Statistik diperkirakan ada 40 juta orang yang berpotensi menjadi peserta PPU. Sekedar mengambil contoh, Timboel mengatakan jika ada 13 juta peserta PPU tambahan yang bisa dihimpun BPJS, pendapatan yang bisa dikantongi sekitar Rp 3 triliun.

Sedangkan bila iuran peserta PBI dinaikkan Rp 5.000, potensi tambahan pendapatan sebesar Rp 5 triliun. Timboel menilai sudah menjadi tugas para direksi BPJS Kesehatan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan. "Direksi belum optimal naikkan kepesertaan," kata Timboel.

Setiap tahun BPJS Kesehatan selalu menghadapi persoalan defisit. Pada 2014 tercatat defisit BPJS mencapai Rp 3,3 triliun dan naik menjadi Rp 5,7 triliun di tahun selanjutnya. Lalu pada 2016 angka defisit bengkak ke posisi Rp 9,7 triliun. Di 2017, BPJS Kesehatan terhitung di semester pertama angka defisit sebesar Rp 5 triliun.

BPJS Kesehatan tengah mengkaji beberapa kebijakan untuk menutup defisit anggaran. Salah satunya ialah memungut pajak rokok yang didapat dari cukai tembakau. Kemudian memanfaatkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) yang dialokasikan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Timboel mengapresiasi bila kebijakan memungut pajak rokok bisa menutup defisit BPJS Kesehatan. "Kalau ada tambahan dari cukai bisa dialokasikan ke peserta PBI," ucapnya.

Juru bicara BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan kebijakan menaikkan iuran bukan wewenang BPJS. Menurut dia, keputusan itu diambil oleh pemerintah atau pemangku kepentingan yang terlibat di program JKN. "Komitmen pemerintah di 2017 ialah menutupi (defisit) kalau terjadi mismatch," ucap Irfan. Sedangkan opsi menaikkan iuran, kata dia, tidak menjadi pilihan.(tmpo)


 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER