Kanal

Nama Kapolri diseret dalam perseteruan Pansus angket dan KPK

JAKARTA - riautribune : Perseteruan antara pansus angket dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin panas. Apalagi setelah KPK konsisten menolak hadir undangan rapat dengan pansus angket. Sikap itu ditegaskan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Kalau kami hadirnya di Pansus menunggu hasil persidangan di MK. Mudah-mudahan bisa cepat atau MK memutuskan putusan sela supaya kami bisa bersikap," tegas Agus beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memperkuat sikap KPK tidak akan menghadiri rapat Pansus Angket KPK meskipun masa kerjanya diperpanjang. Laode mengatakan KPK baru akan hadir jika sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3.

"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Laode.

Di sisi lain, pansus angket ngotot meminta KPK hadir. Bahkan pansus angket KPK menyatakan tak akan menyusun rekomendasi akhir sampai mendapat konfirmasi soal temuan penyimpangan kinerja kepada KPK. Karena itu, Pansus angket tetap berupaya menunggu kehadiran KPK dalam rapat.

"Kita tidak mau menerbitkan rekomendasi yang prematur tanpa menghadirkan KPK. Enggak fair dong, kita mau ketemu," kata anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PDIP Risa Mariska di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).

Wakil Ketua Pansus angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengingatkan KPK jika mangkir dipanggil sebanyak tiga kali, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, ini sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Jadi sesuai aturan kalau nanti sudah memenuhi syarat lain kita akan panggil lagi. Kalau enggak datang ya panggil tiga kali ini kan baru sekali atau kalau enggak datang juga kita akan lakukan upaya hukum sebagaimana diatur MD3," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/10).

Nama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pun diseret-seret dalam panasnya perseteruan pansus angket dan KPK. Eddy mengklaim bahwa rencana panggil paksa itu telah didukung oleh Polri.

"Dulu kan sudah disampaikan oleh Kapolri melalui Wakapolri bahwa Polri sesuai dengan prosedur membantu Pansus," kata Eddy. "Iya. Itukan undang-undang harus mendukung dong (Kapolri). Kan sudah disampaikan dahulu," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan Pansus angket yang dibentuk oleh DPR merupakan penyelidikan tertinggi. Menurut dia, pansus angket bahkan lebih tinggi dibandingkan Polri dan KPK.

"Pansus Angket DPR dimandatkan dalam konstitusi negara UUD 1945 ( Pasal 20 A ayat 2). Angket adalah lembaga penyelidikan tertinggi dalam negara Republik Indonesia," kata Fahri melalui pesan singkat.

Fahri menyayangkan sikap KPK tak mau hadir penuhi panggilan pansus angket KPK. Alasan KPK, menunggu keabsahan pembentukan pansus angket KPK yang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata Fahri, kalau ada lembaga yang menolak investigasi (angket) DPR karena ada urusan lain atau menganggap akan adanya intervensi sesungguhnya ini kesalahan fatal dalam pemikiran ketatanegaraan.(mrdk)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER