Kanal

Institusi Pendidikan Jadi Promosi Politik Kandidat Gubri

 
 
PEKANBARU-riautribune: Warga Mandau mendapati spanduk kampanye salah satu calon Gubernur di SMK 2 Mandau Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan, Senin (25/9). Dari pantauan wartawan spanduk tersebut bukan hanya dipasang disamping logo sekolah namun juga terpasang di dinding sekolah. 
  Spanduk yang bertuliskan nama H Arsyadjuliadi Rachman dan kalimat "Lanjutkan", Percepat Pendidikan yang merata dan berkualitas. Spanduk tersebut memiliki background kuning dan bertuliskan SMK.
  Menyikapi hal ini pengamat politik Riau Saiman Pakpahan,SIP,MSi menuturkan bahwa upaya yang dilakukan tim sukses balon Gubernur tersebut jelas-jelas melanggar aturan.
  "Kita tahu ini adalah momennya Pilgubri. Tetapi ingat ini institusi pendidikan, jangan karena dia memiliki kendali birokrasi kemudian menguntungkan sisi politik pribadi dia sebagai penguasa. Jika diterjemahkan keberpihakkan atas pendidikan, bukan di spanduk ditulis, tetapi tunjukkan keberpihakkan itu melalui kebijakkan-kebijakkan yang membangun dunia pendidikan di Riau. Lah contohnya, ada Sekolah-sekolah yang masih berlantai tanah, ada siswa yang tidak mampu membayar baju sekolah. Apa ini yang disebut berpihak,"Ucap Saiman.
  Pemasangan spanduk di instasi pendidikan berdasarkan analisis beberapa pihak jelas-jelas melanggar aturan Undang-undang pemilu, Pasal 86 UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum pada ayat 1 huruf H mengatur larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
  Saiman juga menegaskan, ika tidak diindahkan, kita minta gakumdu melakukan tindakkan. Pihak sekolah juga harua dipanggil, jangan-jangan ada keterlibatan pihak sekolah. Jika pelakunya PNS, maka harus ditindak tegas, karena melanggar UU ASN.(ehm)
Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER