Kanal

Dituduh Legalkan yang Ilegal, Kadiskop UKM Akan Panggil KUD TB

LUBUKBATU JAYA-riautribune: Ketua KUD Tani Bahagia (TB) Lubukbatu Tinggal, Kecamatan Lubukbatu Jaya menuduh Kadiskop Inhu telah melampaui batas kewenangannya dengan melegalkan sesuatu yang ilegal. Sebab dua tahun terakhir, Kadiskop Inhu Ir. Selamat, MM telah mensahkan "organisasi tandingan" KUD Tani Bahagia (TB) pimpinan Nurdin.

Organisasi tandingan tersebut, diyakini telah mengambil banyak keuntungan dari penjualan buah sawit. "Mereka menyebutnya Tim 10, dan tim ini dipimpin Kades Lubukbatu Tinggal, Masrullah dengan honor sebesar 3 persen dari hasil penjualan TBS," ungkap Ketua KUD TB, Nurdin didampingi Kades Kulim Jaya, Suharto, pekan kemaren di Kantor Desa Kulim Jaya.

Diterangkan Nurdin, penjualan TBS KUD TB yang dipimpinnya ke PKS PT SSR di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat sedikitnya 3.000 Ton perbulan dengan harga minimal Rp1.200 per Kg. Dari total penjualan tandan buah sawit (TBS) tersebut, sebanyak 5 persen menjadi honor Tim 10 dengan dengan alasan telah berjasa mencari pembeli TBS KUD TB pasca penolakan jual beli TBS KUD TB ke PT Inti Indosawit Subur.

"Pertanyaannya kenapa Kadiskop UKM Pemkab Inhu harus membentuk Tim 10 sementara pengurus KUD TB Bidang Marketing tidak diberdayakan. Bukankah itu namanya pemborosan untuk kepentingan mereka," kata Nurdin yang mengklaim tidak mengetahui dan tidak merestui dibentuknya Tim 10 hanya untuk Marketing TBS saja.

Anehnya, kata Nurdin lagi, ketika dia meminta dasar hukum pembentukan Tim 10, Kadiskop dan Kades Masrullah justru tidak pernah merespon. "Saya berharap Tim 10 lebih baik dibubarkan saja. Karena selain ilegal terkesan tim itu hanya pemborosan saja," desak Nurdin.

Sementara itu Kadsikop Inhu Ir. Selamat, MM membantah bahwa Tim 10 yang disahkannya itu ilegal. "Pekerjaan tim itu jelas yakni membantu memasarkan TBS kebun yang dikelola KUD," papar Selamat lewat seluler, Senin (28/9).

Menurutnya, Tim 10 dibentuk karena  PT. Inti Indosawit Subur menolak TBS KUD TB dengan alasan TBS milik Petani KKPA Indosawit itu diproduksi dari kawasan hutan lindung Taman Nasional Teso Nilo (TNTN). Sehingga dikhawatirkan dapat mengancam sertifikat RSPO yang bakal diterima PT Inti Indosawit Subur.

Ditambahkannya, selain memfasilitasi marketing TBS, Tim 10 juga memfasilitasi penebitan SHM lahan KKPA sesuai SKB empat menteri, meski lahan itu berada di aea TNTN. "Sayangnya Tim 10 belum bisa bekerja menerbitkan SHM, karena Tim SKB Empat Menteri tingkat kabupaten dan kecamatan yang dipimpin BPN Inhu belum melaporkan kinerja kepada Tim 10," ungkap Kadiskop UKM.

Terpisah, Kades Lubukbatu Tinggal, Masrullah, sebagai Ketua Tim 10 mengaku hingga kini timnya masih menunggu hasil kerja Tim SKB Empat Menteri. Termasuk penerbitan Sprodik dengan biaya Rp150 ribu per satu KK. (san)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER