Kanal

Modus Penyelundup 50 Ribu Botol Miras Kelabui Petugas

JAKARTA - riautribune : Upaya penyelundupan 50 ribu lebih botol minuman mengandung etil alkohol dari Singapura digagalkan petugas gabungan. Pelaku menggunakan modus baru dalam upaya penyelundupan tersebut.

"Intelijen Polri dan Bea-Cukai di lapangan memperoleh informasi bahwa di Batam akan ada pengiriman barang yang mereka mengelabui petugas seakan-akan ini adalah barang antarpulau," ujar Direktur Jenderal Bea-Cukai Heru Pambudi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Barang impor tersebut masuk melalui jalur intersuler. Dari Pelabuhan Tanjung Pinang, kontainer yang mengangkut total 53.927 botol minol itu kemudian dibawa kapal Meratus Sibolga ke Pelabuhan Tanjung Priok.

"Mereka masuk ke sini, pertama masuk 3 kontainer yang positif terbukti berisi minuman mengandung etil alkohol. Tiga kontainer ini mereka campur-baurkan dengan--paling tidak enam kontainer lainnya--satu shipment ada isi tiga, ada yang tidak berisi minuman ada tiga," jelasnya.

Setiba kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, tim dari Subdit Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bea-Cukai kemudian memeriksa kontainer tersebut dengan X-ray.

"Tim kita melakukan penangkapan dengan proses identifikasi dulu dengan X-ray, setelah positif baru kita lakukan penangkapan," imbuhnya.

Selain tiga kontainer berisi 53.927 botol minuman alkohol (minol) di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas gabungan mengamankan dua kontainer yang juga berisi ribuan botol minol.

"Modus yang mereka pakai adalah menghindari impor langsung karena, dengan penertiban borongan ini, mereka merasa semakin sempit sehingga menggunakan jalur lain, yaitu menggunakan jalur antarpulau," terangnya.

Modus kedua, pelaku menyelundupkan barang dengan mengkamuflase botol minol dengan plastik sampah. "Tetapi jangan lupa, kegiatan intelijen kita bagus dan alat-alat yang kita miliki juga bagus, di situ kita X-ray sehingga diketahui ada botol miras," lanjutnya.

Nilai dari 53.927 botol minuman keras berbagai merek tersebut adalah Rp 26,3 miliar. Jika menggunakan proses jalur impor resmi, pelaku seharusnya membayar pajak dan bea masuk senilai Rp 53,9 miliar.

"Kalau ditotal Rp 26,3 miliar ditambah Rp 53,9 miliar, yaitu senilai hampir Rp 80 miliar. Potensi inilah yang hilang dari penerimaan negara," ucapnya.

Lebih jauh, Heru mengatakan, penyelundupan barang impor berisiko tinggi ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat. "Tentunya ini menjadi penyebab persaingan tidak sehat dengan importir yang mau mengimpor secara legal. Satu sisi kita berantas penyelundupan secara sinergis dan sisi lain kita melindungi pelaku usaha yang legal," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan pihaknya dan Bea-Cukai masih mendalami kasus ini untuk menangkap pembeli minol tersebut. "Untuk pembelinya siapa dan pemesannya siapa, itu masih kami selidiki terus bersama pihak Bea-Cukai," ujar Adi.(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER