Kanal

Dinkes Pekanbaru Upayakan Penanggulangan Bahaya PCC

PEKANBARU - riautribune : Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru membentuk tim guna memantau dan sosialisasi bahaya penggunaan obat paracetamol, caffeine dan carisoprodol (PCC) secara berlebihan, serta berdampak buruk bagi penyalahguna.

"Nanti tim teknis akan bergerak. Sejauh mana tim ini nanti kita koordinasikan," kata Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru, Helda S Munir di Pekanbaru, Jumat.

Dia menuturkan, dalam tim tersebut nantinya Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru akan melibatkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makan (BBPOM) dan Badan Narkotika Nasional.

Tim tersebut selanjutnya akan intensif melakukan pengawasan serta sosialisasi bahaya penyalahgunaan PCC. Sosialisasi, katanya akan lebih menyasar ke siswa serta remaja di Pekanbaru. "Intinya kita juga tetap minta peran aktif keluarga, karena benteng pertama itu adalah keluarga," urainya.

Selain itu, dia juga meminta kepada apotek, klinik, dan toko obat untuk serius memberdayakan para apotekernya sehingga meminimalis penyalahgunaan PCC, terutama tanpa resep dokter. "Keadaan seperti ini tentu kita meminta peran aktif seluruh lapisan masyarakat dan seluruh pihak," tambahnya.

Pantauan di sejumlah apotek di Kota Pekanbaru tidak ditemukan adanya penjualan obat PCC. Bahkan, sejumlah apoteker menuturkan obat itu sudah lama tidak di jual.

Terpisah, Kepala BBPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri menjelaskan pihaknya tidak menemukan adanya PCC di kota tersebut. Meski begitu, dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengasan secara intens.

"Sampai saat ini, BBPOM terus mengawasi berkoordinasi dengan BNN dan Ditres Narkoba, hasilnya belum ada ditemukan," kata Kashuri. PCC merupakan sejenis obat penenang yang digunakan pada pasien pasca operasi untuk mengurangi rasa nyeri akibat operasi.

Pengkonsumsian PCC harus dengan resep dokter. Sementara itu, hari ini Polda Sulawesi Tenggara dan jajaran menindak sembilan tersangka penjual dan pengedar obat PCC.

"Polda Sultra dan jajaran telah menindak pelaku penjual dan pengedar. Saat ini ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti yang disita diantaranya sebanyak 5.227 butir pil/obat daftar G, uang tunai Rp400.000 dan satu sachet bubuk PCC.

Akibat kasus penyalahgunaan pil PCC di Sultra, tercatat ada 66 orang menjadi korban, dimana satu diantaranya tewas. "Saat ini tinggal 15 orang yang masih dirawat di rumah sakit. Dua belas orang dirawat di RS Jiwa, dua orang dirawat di RS Bhayangkara dan satu orang dirawat di RS Bahteramas," katanya.

Para korban mengkonsumsi obat ini dengan cara menenggak beberapa butir hingga lima butir sekaligus, dan ada yang ditumbuk halus kemudian dicampurkan ke dalam minuman.(antr)


 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER