Kanal

PPATK: Masih Banyak yang akan Dijadikan Tersangka Kasus Saracen

JAKARTA - riautribune : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin mengatakan masih banyak yang akan dijadikan tersangka kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Saracen. Menurut Kiagus, kasus itu masih terus dikembangkan.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan Laporan Hasil Analisis yang diserahkan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Rabu, 13 September 2017. Namun, ia menolak menyebutkan siapa saja yang kemungkinan akan dijadikan tersangka selanjutnya. "Kami tidak bisa menyampaikan detail karena bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan," kata Kiagus saat dihubungi pada Rabu, 13 September 2017.


Laporan Hasil Analisis itu menemukan aliran dana ke sejumlah rekening sehubungan dengan Saracen. "Yang kami bisa bantu, pasti kami bantu secara maksimal.”  PPATK mengkonfirmasi dan menindaklanjuti data yang ditemukan kepolisian.

Penyelidik PPATK, kata Kiagus, menelusuri keterkaitan rekening satu sama lain. Namun, ia menolak menyebutkan jumlah dan nilai transaksi dengan pertimbangan penyidikan di kepolisian. "Kami melakukan penyelidikan dari sudut pandang kami, follow the money," ujar Kiagus.


Sebelumnya, Juru Bicara Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan  menunggu laporan hasil analisis PPATK untuk mengembangkan kasus yang melibatkan ibu rumah tangga, Asma Dewi.

Hal ini terkait dengan temuan kepolisian yang mendapati Asma pernah mentransfer Rp75 juta kepada NS, anggota inti kelompok penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Saracen. NS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.(tmpo)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER