Kanal

Jaksa Periksa Kadisperindag Pekanbaru

PEKANBARU - riautribune : Kejati Riau memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (6/9/17), sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana penerangan jalan tahun 2016.
 
Ingot tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menuju ruang Pidana Khusus Kejati Riau. Ia keluar dari ruang pemeriksaan  sekitar pukul 12.00 WIB. "Iya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penerangan jalan di Pekanbaru," ujar  Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH.

Muspidauan enggan merinci tentang materi pemeriksaan terhadap Ingot. Ia menyatakan, pemeriksaan untuk mengetahui harga satuan barang yang dibeli dalam pengadaan penerangan jalan tersebut.

"Kita panggil sebagai dalam kapasitas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru. Ini pemeriksaan pertama (Ingot)," kata Muspidauan. Terpisah, Ingot mengakui dimintai keterangan terkait harga lampu jalan. "Ditanya tentang harga satuan," kata Ingot.

Pengadaan lampu jalan bersumber dari Batuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp6 miliar lebih. Anggran itu diduga dimarkup jauh dari harga sebenarnya.

Kegiatan masuk dalam Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru. Pagu anggaran kegiatan itu sebesar Rp6,7 miliar. Untuk kontraknya sendiri, itu sekitar Rp6,3 miliar.

Informasi dihimpun, salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru. Kendati telah selesai dikerjakan, sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Penyidik juga sudah menyita dokumen dan sejumlah uang. Kejati menargetkan penetapan terangka pada minggu ketiga September.(urc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER