Kanal

Camat Rantau Kopar Berkampanye, Suyatno Persilakan Panwas Memproses

RIMBAMELINTANG-riautribune: Bupati Rokan Hilir Suyatno menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri tidak ikut terlibat dalam politik praktis. Sebab, keterlibatan pegawai dalam politik praktis pada saat Pilkada akan merugikan masyarakat dan pegawai itu sendiri.

Penegasan itu disampaikan Suyatno terkait dengan kasus Camat Rantau Kopar Rohil. Camat Rantau Kopar Ramlan diduga secara terbuka ikut mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 3 dalam Pilkada. Bupati Rohil Suyatno menekankan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut serta dalam kegiatan tersebut.

"Kita sudah tekankan, yang namanya Aparatur Sipil Negara, tidak boleh ikut serta merta di dalam pemilihan kepala daerah. Larangan tersebut jelas beserta sanksinya dan diatur oleh Undang-undang," tegas Bupati Suyatno, Sabtu (26/9) pekan lalu usai peresmian Event Motor Cross Mukti Jaya 2015, saat diminta tanggapannya atas dugaan keterlibatan Camat Rantau Kopar dalam kampanye pasangan calon nomor 3.

Jadi, bila mana nanti ada seorang Aparatur Sipil Negara yang ikut langsung berkampanye, Suyatno berpendapat Panwas harus memberikan teguran, memanggil yang bersangkutan, untuk diberikan nasihat.

"Jadi sekali lagi, Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan HIlir saya minta tidak memihak kepada salah satu calon lah. Netralitas itu harus benar-benar dijaga oleh Aparatur Sipil Negara, karena itu amanat Undang-undang. Jadi apapun alasannya ASN tidak boleh berpolitik praktis dalam Pilkada," ujarnya lagi.

Terkait dengan apa yang dilakukan Camat Rantau Kopar, Ramlan, Suyatno mempersilakan Panwas untuk memprosesnya. "Itu yang terjadi kemaren, Camat Rantau Kopar ya, itu silakan ajalah panwas yang bertindak. Itu kan memang domainnya Panwas, kalau saya ndaklah, itu sudah tugasnya Panwas," tutupnya. (ehm/adv/rhl)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER