Kanal

Golkar: Dia Punya Hak Pembelaan

JAKARTA - riautribune : Ahmad Doli Kurnia dipecat dari keanggotaannya di Golkar. Sekjen Golkar, Idrus Marham memberikan kesempatan bagi Doli untuk melakukan pembelaan.

"Yang bersangkutan masih punya hak pembelaan diri. Tetap pada mekanisme di kita yang bersangkutan untuk membela diri dan disampaikan ke DPP dan nanti kita bicarakan kembali secara tabayun untuk klarifikasi," kata Idrus di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2017).

Idrus menjelaskan, proses pemecatan Doli sudah sesuai aturan. Idrus menyebutkan, Doli sudah diberikan peringatan sebelum dijatuhkan sanksi pemecatan.


"Jadi kita sudah lakukan dua hari yang lalu sebagai dan kita sudah tanda tangan dari surat, diberikan tindak lanjut terkait surat peringatan tindakan-tindakan rekrut pandangan DPP secara bertentangan dengan aturan," ujarnya.

"Bahkan secara tidak langsung eksistensi partai Golkar serta mengkaitkan demo dengan mengaitkan orang lain di MK, KY bahkan di KPK," imbuhnya. Idrus juga menanggapi soal tudingan anti-kritik yang diarahkan kepada dirinya dan Setya Novanto. Menurutnya, tudingan Doli tak berdasar.

"Golkar taat asas salah satu asas itu praduga tidak bersalah. Kecuali asas ini dihapus. Sepanjang asas itu ada kita harus berpegang asas hukum praduga tidak bersalah," kata Idrus.

"Makannya kalau kita bicara harus ada dasarnya. Jangan hanya keinginan kita. Jangan hanya ada ambisi, (baru) kita betul-betul taat asas," sambungnya. Sebelumnya, Doli mengaku belum sama sekali menerima pemberitahuan resmi soal pemecatan. Ia berjanji akan melakukan perlawanan.

"Saya akan lawan! Saya merasa ini bentuk kesewenang-wenangan partai, bukan milik satu-dua orang dan ini hak asasi saya. Saya masuk ke partai tidak bayar, tidak tes, saya masuk partai ini atas dasar kesadaran saya pribadi," kata Doli , Rabu (30/8).(dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER