Kanal

Kades Masrullah Bantah Kenakan Biaya SKT

RENGAT-riautribune: Sedikitnya 830 KK untuk lahan perkebunan sawit KKPA KUD Tani Bahagia luasan 1.660 Ha merasa tertipu oleh tindakan oknum Kepala Desa Lubukbatu Tinggal (LBT) Kecamatan Lubukbatu Jaya. Mereka dijanjikan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipungut dari warga Rp3 juta per KK dan sampai saat ini tak kunjung selesai, padahal pungutan itu sudah berlangsung selama 3 tahun silam.
       
Kepala Desa LBT, Masyrullah SP saat dikonfirmasi Ahad (27/9) mengatakan, meski dirinya sudah tidak menjabat sebagai Kades LBT selama berjalan 8 tahun dalam priode kedua, namun tidak satupun pernah menerbitkan SKT untuk lahan kebun sawit KKPA. “Kalau memang ada saya menerbitkan SKT yang memungut biaya Rp3 juta per KK, mana tolong tunjukkan bukti SKT nya, dan mana pula bukti pembayaran berupa kwitansi pembayaran biaya pembuatan SKT sebesar Rp.3 juta tersebut," ucap Masyrullah.
       
Sepengetahuan Kades Masyrullah, pemungutan uang untuk pembuatan SKT itu memang ada didengarnya. Hanya saja, katanya, bukan dia yang melakukan pemungutan itu. Karena kabar itu diketahuinya semasih dia belum menjadi Kepala Desa, dan saat itu Kades LBT masih dijabat oleh Zulkarnaen. “Silakan tanya kepada mantan Kades LBT Zulkarnaen, sebab semasa saya menjabat sebagai Kades LBT, tidak pernah sama sekali melakukan pemungutan dan untuk pembuatan SKT sebesar Rp3 juta per kapling/KK," kata Masyrullah.
       
Sebelumnya, sejumlah warga selaku anggota KKPA KUD Tani Bahagia kepada wartawan Sabtu (26/9) kemarin di Kulimjaya mengatakan, rasa kekhawatiran 830 KK anggota KKPA KUD Tani Bahagia Desa Kulimjaya Kecamatan Lubukbatu Jaya terus menghantui mereka. Sebab meski pun lahan kebun sawit KKPA itu merupakan SK Bupati Inhu semasa dijabat Ruchiyat Saefudin, namun surat tanahnya sama sekali tidak ada.
       
Apalagi beberapa tahun terakhir ini, lokasi lahan kebun sawit KKPA yang bernaung pada KUD Tani Bahagia, dalam peta lokasi Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) merupakan kawasan TNTN, maka anggota KKPA bertambah rasa cemas dan kekhawatirannya. Warga anggota KKPA KUD Tani Bahagia yang minta tidak disebutkan indentitasnya itu mengatakan, sekitar 3 tahun silam semua anggota KKPA dipotong gajinya (hasil penjualan buah sawit) sebesar Rp3 juta per KK, untuk pengurusan SKT, namun hingga kini tidak pernah ada SKT yang dijanjikan. Humas TNTN, Didin Haryanto mengatakan, semua lahan KKPA KUD Tani Bahagia tidak ada yang memiliki surat, karena dari luasan KKPA 1.660 Ha 680 Ha diantaranya masuk dalam kawasan TNTN yang sudah ditetapkan Kemenhut LH.
       
Diakuinya ada sejumlah KUD yang nekat mensertifikatkan lahan kawasan TNTN oleh BPN Inhu, namun itu semua itu cacat demi hukum, karena lokasi TNTN tiodak ada yang masuk dalam wilayah Kab Inhu, tegasnya. Mantan Kades LBT, Zulkarnaen Sabtu malam (26/9) dihubungi mengatakan, dirinya sedang menerima tamu dalam acara pesta pernikahan di desanya, dan menjanjikan untuk konfirmasi Ahad (27/9). Namun ketika dihubungi berulang kali, ternyata selulernya dalam posisi non aktif. (san)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER