Kanal

Proses Lelang Tidak Sesuai UU no 71 tahun 2012

BENGKALIS, -  riautribune : Terkait dugaan adanya indikasi permainan kotor oleh oknum pejabat ASN/PNS maupun aparat penegak hukum sendiri. Terlebih-lebih dengan banyak temuan dari masyarakat maupun contraktor sendiri/tempatan, namun tak seorangpun oknumnya diberikan sangsi di penjarakan.

Sudah jelas isu/info melalui laporan masyarakat dengan recaman, maupun sms via telpon, serta bukti-bukti lainnya. Seperti setoran untuk menentukan pemenang, capai 25%, beberapa oknum melakukan intimidasi penentu siapa yang layak dimenangkan, dan proses lelang tidak sesuai dgn UU no 71 tahun 2012, tentang lelang barang dan jasa.

Apakah Aparat penegak hukum khususnya polres, kejaksaan negeri bengkalis, sudah disuap diberikan proyek atau upeti dari oknum pejabat?  "Kanapa tidak banyaknya laporan, tentang proses lelang, namun beberapa oknum ASN/PNS tidak merasa takut dengan ancaman hukuman ataupun sangsi yang sudah ditetapkan. Hal ini selalu dibicarakan depan publik, adanya hal perbuatan kotor.

Ini sudah memasuki bulan September, namun sampai saat ini, proses tender lelang belum selesai. Seluruh kegiatan fisik, non fisik SOP kabupaten bengkalis, di serahkan ke ULP untuk proses lelang  melalui LPSE kab.Bengkalis. Pantauan masih banyak proyek yang belum di lelangkan.

Dengan adanya proses lelang di ULP melalui LPSE kab.Brngkalis, baru-baru ini kita mendapatkan informasi mengenai salah satu kinerja ketua pokja 6, Am als Ale ini mengirim undangan pembuktian melalui email pribadinya. Diduga ketua ULP dan ketua pokja 6,  Am als Ale  terindikasi  lakukan Korupsi.

Hal ini disampaikan Ketua "LAKI" Laskar Anti Korupsi Indonesi, Abdul Kadir, Selasa 22/8/2017, dengan anggaran Rp530 jt lebih, perusahaan PT Cakrawala Monica Abadi,  nama paket lelang yaitu,  pekerjaan pembangunan pagar SMP satu atap, di undang melalui email  pribadi ketua pokja Am als Ale, biasanya undangan diterima dari email LPSE Kabupaten Bengkalis, ada apa dengan pokja 6?

Seharusnya pihak ULP atau pun ketua pokja melakukan proses  aturan yang berlaku, dalam aturan jelas di atur pemerintah no 71 tahun 2012 tentang barang dan jasa. Dalam menentukan pemenang tender, Jika pihak ULP ataupun ketua pokja melakukan hal-hal yang tidak transparansi, jelas adanya indikasi  KKN," ucap kadir.

Dengan adanya informasi dan temuan ini, Kita akan melaporkan ke aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan Negeri Bengkalis," tegasnya.(fer)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER