Kanal

Buang Sampah Sembarangan, Dendanya Rp50 Juta

PEKANBARU - riautribune : Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada oknum masyarakat Pekanbaru yang membuang sampah sembarangan. Sanksi yang dilakukan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

"Jadi bukan sosialisasi lagi dan teguran saja yang kami lakukan. Kami akan langsung menangkap dan memberikan sanksi denda sebesar Rp2,5 juta sampai Rp50 juta," tegas Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Jumat (18/8/2017).

Dikatakan Zulfikri, denda akan mulai diberlakuka September mendatang. "Jadi September kami lakukan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kami tak main-main, karena sanksi ini akan kami lakukan," ujarnya.

Untuk saat ini pihaknya masih memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. "Tim Satgas Kebersihan yang akan melakukan sosialisasi mulai Pukul 06.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB," imbuhnya.

Tujuan pemberian sanksi ini agar masyarakat Pekanbaru menjaga kebersihan dan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah disediakan oleh Pemko Pekanbaru.

"Kalau tidak disanksi, masyarakat akan tetap membuang sampah sembarangan. Untuk itu kita sangat berharap masyarakat bisa disiplin saat membuang sampah," tukasnya.(ckp)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER