Kanal

17 Agustus, 1.023 Narapidana Nusakambangan Dapat Remisi

CILACAP - riautribune : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi atau pengurangan masa pidana terhadap 1.023 dari 1.977 narapidana dalam rangka hari Kemerdekaan Indonesia. Surat daftar remisi tersebut diterima oleh Sudjonggo, Koordinator Lapas se-Nusakambangan sehari sebelum 17 Agustus 2017.

"Dari jumlah seribuan napi yang sudah dibebaskan sebanyak 39 orang," ujar Sudjonggo, Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Kamis, 17 Agustus 2017. Sudjonggo mengatakan seebanyak 984 narapidana lainnya hanya diberikan pengurangan masa tahanan. Adapun remisi yang diberikan 15 hari sampai 6 bulan. Pada hari peringatan kemerdekaan Indonesia, setiap narapidana yang telah memenuhi syarat akan diberikan pengurangan masa tahanan.

Para penerima remisi tersebut tersebar di delapan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Diantaranya yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas I Batu sebanyak 279 orang, Lapas Kelas IIA Besi 103 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika 179 orang, dan Lapas Kelas IIA Kembang Kuning sebanyak 125 orang.

Adapun penerima remisi di Lapas Kelas IIA Permisan sebanyak 55 orang, Lapas Kelas IIA Pasir Putih sebanyak 88 orang, Lapas Kelas IIB Terbuka sebanyak 7 orang, Lapas Kelas IIB Cilacap 148 orang. "Yang pasti napi hukuman mati dan seumur hidup tidak kami berikam remisi," ujar pria yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu ini.

Adapun syarat penerima remisi adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama satu tahun di lapas tempat napi ditahan. Hak tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.

"Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan ada remisi susulan untuk narapidana. Terakhir di Lapas Batu baru masuk 17 warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Magelang. Di lapas lain di Nusakambangan belum saya terima," jelasnya.(tmpo)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER