Kanal

Bos Travel Umrah Tilap Rp 19 Miliar Uang Jemaah

JAKARTA - riautribune : Pria yang menapak usia 55 tahun, M Nassa, harus menghabiskan waktu senjanya di balik penjara. Dirut PT Lintas Utama Sukses itu dihukum 17 tahun penjara karena menipu jemaah umrah hingga puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan penelusuran dari berkas putusan Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/8/2017), Nassa mengakui sebagian dana umrah yang terkumpul sepanjang 2012-2014 dipakai buat hidup mewahnya. Dari Rp 48 miliar dana yang terkumpul, hanya setengahnya yang digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah umrah. Sisanya, ia gunakan untuk:

1. Membeli Marcedes-Benz nopol B-18-HS.
2. Membeli Toyota Avanza dengan uang muka Rp 50 juta.
3. Membeli Suzuki Ertiga dengan uang muka Rp 45 juta.
4. Biaya umrah dengan istri sebesar Rp 30 juta.
5. Membeli rumah di Villa Mutiara Gading, Bekasi.
6. Sewa apartemen sebesar Rp 28 juta per bulan.
7. Membayar utang.

"Di samping memasarkan sendiri, saya juga merekrut ketua kelompok pengajian untuk dijadikan leader guna membantu menawarkan program umrah dan leader dijanjikan komisi yang besarnya bervariasi," ujar Nassa.

Perjalanan umrah yang ditawarkan ada dua paket. Pertama, Rp 12,5-17 juta untuk paket reguler; dan kedua, Rp 10,5 juta untuk paket swadaya. Yang berminat bisa membayar dengan cara mencicil. Kantor yang berada di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, itu membuat para calon jemaah semakin percaya.

Atas perbuatannya, Nassa diadili dalam tiga perkara, yaitu:

1. Dihukum 11 tahun penjara.
Perkara pertama, Nassa mengantongi nomor 1641/PID.B/2014/PN JKT.PST dan dihukum 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang.

"Perbuatan terdakwa merugikan orang lain, Terdakwa tidak merasa bersalah, Terdakwa sudah menikmati hasilnya dan Terdakwa tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian korban," kata majelis PN Jakpus, yang terdiri dari Badrun Zaini, Heru Prakoso, dan Kisworo.

Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Majelis kasasi terdiri dari Salman Luthan, Sumardjiatmo, dan Margono.

2. Dihukum 3 tahun penjara.
Nassa kembali duduk di kursi pesakitan dengan nomor perkara 576/PID.B/2015/PN JKT.PST. Ia didakwa kembali untuk kasus penipuan dengan korban lain. Nassa dihukum 3 tahun penjara.

3. Dihukum 3 tahun penjara.
Lagi-lagi, Nassa harus duduk kembali di kursi pesakitan dengan nomor perkara 1201/PID.B/2015/PN JKT.PST. Tak perlu waktu lama bagi PN Jakpus untuk mengadili kasus tersebut. Nassa dihukum lagi selama 3 tahun penjara.

Dari 3 dakwaan di atas, total hukuman Nassa 17 tahun penjara. (dtk)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER