Kanal

Roro Sei. Selari Tak Kunjung Selesai

BENGKALIS-riautribune: Kelanjutan pembangunan dermaga roro Sungai Selari Kecamatan Bukitbatu yang sudah dimulai pekerjaannya tahun 2014 lalu, sampai saat ini belum juga dilaksanakan. Kalangan Komisi II DPRD Bengkalis menyebut ada kesalahan dalam pelaksanaan proses pelelangan proyek tersebut di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis.

Menurut anggota Komisi II Nurazmi Hasyim, ST bahwa kelanjutan pembangunan dermaga roro Sungai Selari tersebut harus dituntaskan pekerjaannya tahun 2015 ini. Sehingga pada tahun 2016 nanti, dermaga roro itu sudah dapat dioperasikan. Karena proyek dermaga roro Sungai Selari bukan merupakan proyek multi years, melainkan proyek regular.

“Komisi II telah memanggil hearing Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika Bengkalis beberapa hari lalu untuk mempertanyakan penyebab tak kunjung dikerjakannya lanjutan dermaga roro Sungai Selari tersebut. Malahan dari jawaban pihak Dishubkominfo sendiri cukup mengherankan karena mereka juga tidak tahu apa penyebabnya,” ungkap Nurazmi, Kamis (24/09) lalu.

Alasannya, kata politisi Partai Demokrat itu, pihak Dishubkominfo sudah menyerahkan dokumen pelelangan kepada ULP pada bulan Juni lalu. Artinya sudah tiga bulan dokumen pekerjaan pembangunan lanjutan dermaga roro Sungai Selari itu mengendap di meja ULP tanpa ada kejelasan kapan akan dilaksanakan pelelangan, karena sisa tahun anggaran 2015 hanya tinggal lebih kurang 3 bulan lagi.

Nurazmi menambahkan juga bahwa proyek roro Sungai Selari tersebut menurut keterangan pejabat Dishubkominfo dianggarkan Rp 11 milyar tahun ini untuk tahap finishing, berupa pemasangan ramdoor dan dermaga apung ke kapal. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dari ULP kapan proses pelelangan lanjutan pekerjaan tersebut selesai dilelangkan.

“Kondisi ini menambah catatan buruk kinerja ULP Bengkalis pada tahun 2015. Kita dari Komisi II juga heran apa alasan ULP tidak kunjung menyelesaikan pelelangan dermaga roro Sungai Selari tersebut apa yang menjadi alasan mereka, karena Komisi II sendiri sudah tiga kali memanggil ULP untuk hearing tapi mereka tak pernah mau datang,” sambung Nurazmi.

Diduga tidak selesai dilelangkannya proyek dermaga roro Sungai Selari itu karena ada kesalahan dalam prosedur tahun 2015 lalu, berupa pemberian addendum (penambahan waktu, red) 50 hari kepada rekanan oleh Dishubkominfo. Kemudian rekanan PT. Nindya Karya menabrak batas waktu addendum itu sendiri, dimana rekanan bekerja sampai 5 bulan atau 150 hari. Sehingga penghitungan bobot pekerjaan menjadi rancu, karena ada pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Sementara itu pekerjaan lanjutan pembangunan dermaga roro Air Putih kecamatan Bengkalis berupa pematangan lahan dan lanjutan pekerjaan dermaga tahun ini selesai dilelangkan, dan segera dikerjakan rekanan. (afa) 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER