Kanal

Nyonya Meneer Bangkrut, Pemerintah Tolak Intervensi

JAKARTA - riautribune : Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengomentari keputusan Pengadilan Negeri Semarang untuk memailitkan perusahaan jamu PT Nyonya Meneer. Menurut Airlangga, persoalan pabrik jamu yang berdiri sejak 1919 itu adalah pada proses bisnis.

"Nyonya Meneer itu korporasi. Ada persoalan korporat artinya di proses bisnis," kata Airlangga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Agustus 2017.

Selain itu, menurut Airlangga, pertumbuhan industri jamu saat ini masih mencapai 7 persen. Industri jamu terdiri dari banyak industri, bukan hanya satu industri. Karena itu, Airlangga meyakini, pailitnya Nyonya Meneer memang disebabkan oleh persoalan internal korporasi.

Pada 3 Agustus lalu, Pengadilan Negeri Semarang memailitkan PT Nyonya Meneer dipailitkan akibat gagal membayar utang kepada kreditur. Pemohon menyatakan bahwa perusahaan jamu tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar.


Menurut Airlangga, dengan dipailitkannya Nyonya Meneer melalui proses pengadilan, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses yang tengah berlangsung tersebut. "Jadi, kalau ada yang memailitkan proses bisnisnya secara hukum, kan tentu ditangani juga secara hukum," ujarnya.

Dalam keterangan persnya kemarin, Presiden Direktur PT Nyonya Meneer Charles Saerang akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan perusahaannya pailit. Charles pun berencana membawa masalah tersebut kepada DPR.


Charles berencana mengkritik Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebab, menurut Charles, pemutusan pailit di dalam UU tersebut terlalu mudah sehingga perlu direvisi oleh Dewan.


Dalam waktu dekat, kuasa hukum Charles juga akan ke Semarang untuk menghadiri undangan rapat dengan kreditur. Charles menuturkan bahwa selama ini dia berhubungan baik dengan penggugat, Hendrianto, yang merupakan pemasok bahan-bahan jamu Nyonya Meneer.


Hubungan bisnis, kata Charles, sudah terjalin hampir 70 tahun. Bahkan, Charles mengungkapkan, perusahaannya masih mengambil barang dari Hendrianto sebelum dinyatakan pailit. "Kalau ada utang, biasa lah, namanya juga perusahaan besar, pasti berutang," katanya.(tmpo)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER