Kanal

Mendagri: Ada Rencana Pembubaran Ormas Anti-Pancasila Setelah HTI

JAKARTA - riautribune : Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah berencana untuk membubarkan organisasi massa anti-Pancasila selain Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Pemerintah kini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah dan kepolisian untuk rencana pembubaran tersebut.

Tjahjo Kumolo menjelaskan dari catatan kementeriannya sudah memantau pergerakan ormas-ormas yang diindikasikan anti-Pancasila yang berada di tingkat provinsi, selain HTI. ”Harus dicermati dahulu dengan bukti-bukti data pendukung yang akurat,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu malam, 9 Agustus 2017.

Kini, Tjahjo Kumolo tengan berkoordinasi dengan lembaga/instansi lain sebelum mengusulkan pembubaran sebuah ormas. “Karena level propinsi, ya dikoordinasikan ke daerah tersebut, apa bukti dan data-datanya klarifikasinya. Jadi tidak bisa serta-merta, harus ada proses yang panjang,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI. Pencabutan badan hukum ini menuai gugatan dari HTI. Selain itu, Perpu No. 2/2017 tentang Ormas pun turut digugat.(tmpo)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER