Kanal

Penyuap Tiga Anggota Komisi V DPR Divonis Empat Tahun Penjara

JAKARTA - riautribune : Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Terdakwa pemberi suap anggota Komisi V DPR RI itu terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun ditambah denda Rp150 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selam tiga bulan," ujar Ketua majelis Hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Perbuatan Aseng dinilai tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara pertimbangan yang meringankan Aseng berlaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum dan berpartisipasi dalam mengembangkan infrastruktur di daerah.

Aseng bersama-sama dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir memberikan uang kepada tiga anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan sebesar Rp330 juta yang digunakan untuk keperluan kampanye politikus PDIP itu di Jawa Tengah.

Musa Zainudin Fraksi PKB Rp4,4 miliar sebagai komisi delapan persen atas program dana aspirasi yang diusulkan Musa. Kemudian Yudi Widiana Adia Fraksi PKS sebesar Rp11,5 milia yang diberikan melalui Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Bekasi. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee dari program aspirasi untuk proyek tahun 2015 dan 2016.

Selain wakil rakyat, Aseng juga memberi suap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebesar Rp2,5 miliar dari komitmen fee yang disepakati Rp2,5 miliar. Uang tersebut sebagai untuk mengupayakan proyek pembangunan jalan di Malkuku dan Maluku utara dikerjakan oleh Aseng dan Abdul Khoir. Serta digunakan Amran untuk memenuhi dana operasional ulang tahun Kementerian PUPR dan Hari Raya Idul Adha.

Atas perbuatannya, Asing telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Aseng dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Aseng menyatakan tidak naik banding. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER