Kanal

Produsen Beras Cap Ayam Jago Dijerat Pasal Perbuatan Curang

JAKARTA - riautribune : Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Satgas Pangan Bareskrim menyiapkan pasal untuk menjerat pemilik produsen beras PT Indo Beras Unggul. Produsen beras Cap Ayam Jago yang berlokasi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, ini diketahui menimbun 1.116 ton beras siap edar.

Beras sebanyak itu diduga hasil oplosan yang siap dipasarkan. "Beras siap edar itu dikemas dalam paket 5 kilogram, 10 kilogram, dan 25 kilogram," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat, 21 Juli 2017. PT Indo Beras Unggul, menurut Rikwanto, melanggar Pasal 382 KUHP tentang Perbuatan Curang dalam Usaha dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Jadi bisa dijerat dua aturan itu."


Modus kejahatan yang dilakukan pemilik PT Indo Beras Unggul, kata Rikwanto, adalah manajemen perusahaan membeli gabah dari petani dalam jumlah besar dengan harga murah. Gabah tersebut lantas diolah dengan cara dikeringkan, kemudian digiling.

Selesai digiling dan menjadi beras, PT Indo Beras Unggul mengoplos dengan beras lain dan diberi merek, sehingga tampak beras ini kualitas premium. "Antara label dan kualitas beras tidak sama. Ini pelanggarannya," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, label yang dibuat PT Indo Beras Unggul meliputi Super Pandan, Cianjur, Rojo Lele, Segon, Bangkok, Ulen, Pandan Wangi, Lele Dumbo, dan Ayam Jago Merah. Diduga semua kemasan beras yang dibikin di gudang itu hasil oplosan.

PT Indo Beras Unggul digerebek tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Jalan Rengas kilometer 60, Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, pada Kamis malam, 20 Juli 2017. "Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa perusahaan ini membeli gabah di tingkat petani dengan harga Rp 4.900 per kilogram," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya.

Menurut Agung, produsen beras ini punya andil menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh di atas harga pemerintah. Sehingga pelaku usaha lain tidak sanggup bersaing. "Pelaku usaha lain dirugikan," katanya.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan gudang PT Indo Beras Unggul sudah disegel. Produsen beras ini diduga melakukan penipuan dengan menjual beras medium bersubsidi menjadi beras premium. "Ini enggak main-main. Masyarakat dan negara dirugikan sampai ratusan triliun rupiah," ujar Tito.(tmpo)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER