Kanal

HTI Resmi Dibubarkan, Komnas HAM Sayangkan Keputusan Pemerintah

JAKARTA - riautribune : Komnas HAM menyayangkan jalan pintas yang tidak pantas yang dilakukan Pemerintah. Karena di tengah pro-kontra Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas dan upaya perlawanan hukum dan politik masih berlangsung, Pemerintah justru menyempurnakan niatnya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini. Meskipun pihak pemerintah sedari awal selalu membantah bahwa "asbabun wurud" Perppu itu bukan untuk membubarkan HTI.

"Akhirnya pemerintah menyempurnakan niat Perppunya untuk membubarkan HTI," jelas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, dalam keterangannya siang ini.

Maneger menegaskan HTI memiliki hak konstistusional untuk melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah tersebut baik perlawanan hukum maupun perlawanan politik.

"Karena sedang berlangsung perlawan hukum (di MK) dan perlawanan politik (di DPR), mari kita hadirkan kepercayaan tersisa bahwa hakim MK dan anggota DPR betul-betul ekstra hati-hati, ekstra adil, ekstra jujur memeriksa Perppu ini.

Negara khususnya pemerintah utamanya kepolisian, sambungnya, wajib memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara khususnya hak atas keselamatan dan rasa aman (pasal 28I (4) UUDNRI tahun 1945), terutama bagi warga negara yang bergabung dalam HTI.

Di samping harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent), dia menambahkan, Pemerintah juga harus memastikan kehadiran negara dengan cara menindak tegas ormas-ormas atau siapa pun yang mengambil alih tugas dan wewenang penegak hukum, seperti melakukan sweeping, pembubaran acara atau tindakan-tindakan main hakim sendiri (eigenrechting), bahkan persekusi terhadap warga negara yang tergabung dalam HTI pasca pengumuman pembubaran.

"Negara tidak boleh kalah sama aktor-aktor non negara tersebut. Ini ujian kemanusiaan dan demokrasi kita," demikian Maneger.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER