Kanal

Peluang Kota Duri dan Kabupaten Mandau Makin Terbuka

PEKANBARU-riautribune: Harapan masyarakat Duri untuk lepas dari Kabupaten Bengkalis nampaknya semakin terbuka. Setidaknya, selama ini isu pemekaran Kota Duri atau pun Kabupaten Mandau selalu kandas dengan tidak cukupnya kecamatan yang tergabung dalam daerah otonomi baru tersebut. Sebagaimana amanat Undang-undang, kota atau kabupaten baru dipersyaratkan harus memiliki minimal lima kecamatan. Sementara masyarakat Duri yang selama ini berkeinginan untuk menjadi daerah otonom, hanya memiliki dua kecamatan, yakni Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir.

Harapan tersebut muncul setelah pertemuan lima anggota DPRD Bengkalis pemilihan Mandau dan Pinggir bersama Pj. Bupati Bengkalis Ahmadsyah Harrofie dengan Plt. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman Kamis (17/9) lalu. Lima anggota DPRD Bengkalis tersebut, Hendri SAg MSi, H. Abi Bahrun, MSi, Adihan SH, Syaiful Ardi, dan Simon Lumban Gaol bersama Pj. Bupati Bengkalis H Ahmadsyah melakukan pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Plt. Gubri di Pekanbaru. Pertemuan itu membincangkan realisasi pemekaran tiga kecamatan baru di Kabupaten Bengkalis, yakni Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan Bathin Selapan, dan Kecamatan Talang Mandau.

Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis H. Abi Bahrum mengatakan, pemekaran ketiga kecamatan baru tersebut, Kecamatan Bandar Laksamana (pemekaran dari Kecamatan Bukit Batu), Kecamatan Bathin Selapan (pemekaran dari Kecamatan Mandau), dan Kecamatan Talang Mandau (pemekaran dari Kecamatan Pinggir) pada awalnya merupakan usulan Pemkab Bengkalis. Setelah disetujui Kemendagri, ternyata Pemkab Bengkalis tidak kunjung bisa merealisasikannya. Namun, dalam pertemuan tersebut, tambah Abi Bahrum, Pj. Bupati Ahmadsyah memberikan tanggapan sangat positif. “Beliau (Pj. Bupati, red) sudah instruksikan Kabag Pemerintahan menyiapkan berkas administrasi terkait pengajuan Ranperda pemekaran tiga kecamatan itu. Setelah menerima draft Ranperda pemekaran kecamatan dari Pemkab, kita di DPRD pun segera membentuk Pansus Pemekaran Kecamatan,” katanya lagi.

Ditambahkan Abi Bahrum, Plt. Gubri pun dalam pertemuan itu meminta Pj. Bupati segera mengajukan Ranperda pemekaran tiga kecamatan ke DPRD Bengkalis dalam waktu dekat. Bahkan, katanya, konsep surat permintaan pemekaran langsung dibacakan Plt. Gubri dihadapan mereka. "Suratnya memang belum ditandatangani Plt. Gubri. Soalnya harus diparaf Sekdaprov terlebih dahulu. Kebetulan Sekda masih di Jakarta pula. Begitu Sekda balik dan surat itu ditandatangani Plt Gubri, akan segera dikirim ke Pemkab Bengkalis,” ujar Abi Bahrun lagi.

Dikatakan Abi Bahrun, perintah resmi Kemendagri untuk merealisasikan pemekaran ketiga kecamatan itu sudah beberapa kali disampaikan kepada Pemkab Bengkalis melalui Gubri. Namun instruksi tersebut tak kunjung terlaksana. “Perintah pertama dari Kemendagri ke Gubri tanggal 10 Juli 2012 silam. Instruksi terbaru disampaikan lagi lewat surat resmi oleh Kemendagri tanggal 5 Mei 2015. Harapan kita, dengan turunnya surat Plt. Gubri ke Pj. Bupati dalam waktu dekat, pemekaran kecamatan yang telah lama tertunda-tunda itu akan segera terwujud,” harap Abi Bahrun. (ops)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER