Kanal

Subsidi Listrik Dicabut, Pos Pengaduan Dibuka Hingga Akhir Tahun

JAKARTA - riautribune : Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menerima sebanyak 50.216 pengaduan masyarakat terkait dengan pencabutan subsidi listrik hingga 6 Juni 2017.

Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K, Ruddy Gobel, mengatakan hampir setengah pengaduan sudah diselesaikan. "Jumlah yang sudah diselesaikan sebanyak 23.580," ujarnya di Museum Galeri Nasional, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017. Sementara sisanya saat ini masih dalam proses verifikasi.

Pengaduan tersebut datang dari masyarakat yang merasa layak mendapat subsidi listrik, namun haknya tercabut pemerintah. Pemerintah tengah menata penyaluran subsidi listrik. Sebanyak 18,25 juta rumah tangga tak lagi mendapat bantuan karena dinilai tidak masuk kategori penerima subsidi.

Pemerintah memanfaatkan data terpadu dari TNP2K untuk memutuskan bantuan kepada 18 juta rumah tangga tadi. Ruddy mengatakan tingkat kecocokan data tersebut dengan data pelanggan PLN mencapai 95 persen. "Jadi kami sudah antisipasi ada pengaduan hingga 194 ribu-an," katanya.

Ruddy mengatakan masyarakat yang tercabut dari daftar penerima subsidi, setelah terverifikasi berhak, akan dikembalikan ke daftar tersebut. Jika mereka sempat membayar listrik dengan tarif normal, pemerintah akan mengganti kelebihan bayar tersebut dengan penyesuaian pembayaran listrik di bulan berikutnya.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk mengadu jika tercabut dari daftar penerima subsidi. Ruddy mengatakan pengaduan akan dibuka hingga akhir tahun ini.

Pengaduan soal subsidi listrik bisa dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia di desa dan kelurahan. Masyarakat juga bisa mengunduhnya di www.subsidi.djk.esdm.go.id. Formulir tersebut kemudian serahkan kepada desa atau kelurahan untuk dibawa ke kecamatan. Data tersebut kemudian akan dimasukkan ke sistem tim posko.(tmpo)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER